<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115215">
 <titleInfo>
  <title>PEMENUHAN HAK LEGITIME PORTIE DALAM HIBAH WASIAT BERDASARKAN KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ridha Hayati</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Legitime portie merupakan suatu bagian dari harta peninggalan yang wajib diberikan kepada para ahli waris, terhadap bagian mana si pewaris tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu baik selaku pemberian antara yang masih hidup atau selaku wasiat. Legitime Portie diatur dalam Pasal 913-920 KUHPerdata. Selain KUHPerdata legitime portie juga diatur dalam Hukum Islam yang disebut ashab alfurudh atau dzawil furudh, yang dasar hukumnya terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa pewaris dibebaskan untuk menghibahkan atau mewasiatkan harta kekayaannya kepada pihak lain selama memenuhi kekentuan yang telah diatur dalam hukum waris dan tidak merugikan ahli waris. Namun ditemukan adanya pemberian hibah wasiat yang melebihi 1/3 dari harta yang ditinggalkan pewaris, sehingga ada pihak ahli waris yang tidak setuju dengan adanya hibah wasiat, dan menganggap bahwa pemberian hibah setelah pemilik harta telah meninggal bukanlah suatu keharusan, karena setiap orang yang telah meninggal maka harta yang ditinggalkan adalah milik ahli waris.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pengaturan legitime portie dalam pemberian hibah wasiat dan dasar yuridis pemberian hibah wasiat berdasarkan perspektif KUHPerdata dan Hukum Islam, serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sengketa hibah wasiat.&#13;
Jenis penelitian bersifat yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan wawancara semi terstruktus, menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya disusun secara urut dan sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif. &#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai hibah wasiat telah diatur dalam KUHPerdata yang terdapat dalam Pasal 957-972 KUHPerdata Jo. Pasal 902 KUHPerdata. Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam, tidak dijelaskan secara khusus mengenai hibah wasiat, sehingga dapat berpedoman pada dasar hukum hibah maupun wasiat. Baik dalam KUHPerdata maupun hukum Islam, keduanya melarang pemberian wasiat yang merugikan ahli waris legitimaris. Di dalam KUHPerdata tidak ada kadar maksimal pemberian harta, hanya disebutkan bahwa pewaris boleh memberikan hartanya selama yang diberikan tidak merenggut hak legitimaris dan ahli waris tidak keberatan dengan hibah atau wasiat yang dilakukan, sedangkan dalam hukum Islam tidak dibenarkan pewaris menghibahkan atau mewasiatkan hartanya lebih dari 1/3 harta kekayaannya dikarenakan terdapat hak ahli waris. Adapun dalam menjatuhkan putusan sengketa hibah wasiat Hakim akan melihat dan mempertimbangkan jumlah harta yang dihibahkan dan pendapat dari ahli waris. Jika merujuk pada KUHPerdata maka hakim akan membatalkan hibah wasiat sesuai keinginan ahli waris, seperti dalam Putusan PTA No. 300/Pdt.G/2017/PTA.Smg, dan jika hibah telah dilaksanakan namun merenggut hak legitimaris maka hakim akan mengabulkan permintaan dari legitimaris untuk memenuhi haknya sebagai ahli waris mutlak, seperti dalam putusan Putusan PN No. 462/PDT.G/2021/PN.SBY. Kemudian apabila hakim memutuskan perkara hibah wasiat dengan menggunakan hukum Islam, maka hakim akan melaksanakan hibahnya 1/3 saja, dikarenakan masih adanya hak ahli waris dalam harta tersebut, seperti yang terdapat dalam Putusan PA No. 329/Pdt/G/2020/PA.Batg.	&#13;
Disarankan kepada masyarakat yang hendak melakukan wasiat atau hibah wasiat, untuk terlebih dahulu memahami ketentuan dalam melakukan hibah, dikarenakan hibah tersebut hanya bisa dilaksanakan ketika pemberi telah meninggal, dan apabila pemberian hibah tersebut melebihi ketentuan maka akan berdampak kepada ahli waris yang ditinggalkan, dan hal tersebut akan memicu adanya perselisihan dikemudian hari. Diharapkan hibah wasiat dibuat di hadapan Notaris dan dihadiri oleh dua orang saksi. Akan lebih baik bila hibah wasiat tersebut diberi tahu kepada ahli waris, supaya ketika mereka meninggal dunia, ahli waris dapat memenuhi isi dari hibah wasiat yang telah dibuat oleh pewaris tersebut.&#13;
&#13;
Kata kunci: Legitime Portie; Hibah Wasiat.&#13;
 &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115215</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-18 16:07:51</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-19 11:38:09</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>