<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115179">
 <titleInfo>
  <title>PELANGGARAN LALU LINTAS TIDAK MENGGUNAKAN SABUK KESELAMATAN PADA PENGEMUDI DAN PENUMPANG KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Sarah Faradilla</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 106 ayat 6 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan juga menyebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk keselamatan, upaya dan sanksi yang diterapkan dan menjelaskan tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap ketentuan yang telah mengatur mengenai kewajiban penggunaan sabuk keselamatan.&#13;
Data dalam skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan mempelajari buku-buku, jurnal-jurnal dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan mewawancarai responden dan informan.&#13;
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk keselamatan masih banyak terjadi meskipun telah ada aturan hukum yang mengatur. Secara umum, hal tersebut disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor penegak hukum dan faktor manusia. Namun secara khusus, penyebab pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk keselamatan dilatarbelakangi oleh faktor utama yaitu manusia yang dimana hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor manusia menjadi alasan besar penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk keselamatan. Masyarakat cenderung menganggap penggunaan sabuk keselamatan tidak terlalu penting untuk digunakan dan menganggap penggunaan sabuk keselamatan hanya sebatas formalitas aturan hukum yang harus dipatuhi apabila adanya razia lalu lintas oleh aparat penegak hukum. Banyaknya ditemukan pelanggar meskipun telah adanya penegakan hukum mengartikan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih rendah terhadap pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada saat berkendara.&#13;
Disarankan kepada aparat penegak hukum dapat mempertahankan penegakan hukum yang selama ini telah berjalan sesuai dengan semestinya. Kepada masyarakat diharapkan untuk dapat patuh terhadap kewajiban penggunaan sabuk keselamatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undang untuk keselamatan dalam berlalu lintas terkhususnya keselamatan diri sendiri saat terjadi kecelakaan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115179</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-18 13:02:47</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-19 08:56:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>