<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115154">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Zaky Naufal</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI&#13;
&#13;
Muhammad Zaky Naufal*&#13;
Dahlan*&#13;
Teuku Saiful*&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Tindak pidana korupsi di tanah air semakin merajalela, karena kerugian keuangan negara dan melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, Maka munculah ide adanya saksi pelaku yang bekerjasama (whistleblower) dan saksi  pelapor (whistleblower), dalam UU No  31 Tahun 2004 dan SEMA NO 4 Tahun 2011 telah menjelaskan tentang perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator. Dalam pemberantasan korupsi akhir-akhir ini sering terdngar whistleblower dan justice collaborator salah satu upaya dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi, keberadaan saksi pelapor dan saksi yang bekerjsama menjadi sangat penting sebagai salah satu aktor pengungkapan tindak pidana korupsi, undang-undang tidak secara tegas mengatur mengenai perlindungan yang diberika kepada saksi pelapor dan saksi yang bekerjasama layaknya perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban tindak pidana.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator dalam memberikan kesaksian terhadap kasus tindak pidana korupsi dan kedudukan justice collaborator dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta hambatan  dalam pemberian perlindungan terhadap saksi yang bekerjasama dan saksi pelapor saat melaksanakan kesaksiannya.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode  Yuridis Normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, sumber dan teknik pengumpulan bahan hukm serta metode analisa data yamg diperoleh melalui kepustakaan yang dikumpulkan.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian, syarat perlindungan hukum yang dipenuhi agar seorang mendapatkan perlindungan whistleblower dan justice collaborator  tedapat beberapa rujukan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi whistleblower dan justice collaborator. Kedudukan Peran justice collaborator dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sangat strategis dikarenakan dapat dipastikan membantu penegak hukum untuk memberantas tindak  pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, oleh karena itu pencaharian kebenaran materil yang merupakan tujuan dari hukum acara pidana dapat dicapai dengan memberikan tempat khusus kepada justice collaborator. Serta masih terdapatnya faktor penghambat adanya perlindungan terhadap terhadap pelapor dan yang bekerjsama tindak pidana yaitu, belum adanya undang-undang khusus yang mengaturnya serta belum terdefinisikan dengan jelas ap aitu saksi pelapor dan saksi bekerjasama dalam tindak pidana. &#13;
Disarankan agar lebih ditingkatkan perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator  agar dibentuk sebuah undang-undang tersendiri ataupun dibutuhkan suatu badan independen yang mempunyai mandate yang mengatur tentang saksi pelapor dan saksi bekerjasama, perlu dibuatkan kategori-kategori khusus seorang dikatakan sebagai justice collaborator dan mekanisme penetapan seorang menjadi justice collaborator,  dengan demikian resiko yang harus di tanggung pelapor bisa diminimalkan.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Perlindungan Hukum; whistleblower; justice collaborator; Tindak Pidana Korupsi. &#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CORRUPTION IN GOVERNMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>WITNESSES</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LEGAL AID - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>347.066</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115154</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-18 11:53:47</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-13 15:53:03</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>