<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115128">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE DALAM PERLINDUNGAN KEBAKARAN HUTAN DI KECAMATAN BATEE DAN PADANG TIJI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nabilla Agustina</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 memberikan amanah kepada Pemerintah Kabupaten Pidie untuk pengendalian kebakaran hutan dan bertanggung jawab terhadap karhutla diwilayah administrasi wilayah kabupaten tersebut. Melihat data bahwa tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Pidie sejak tahun 2019 s/d 2023 dalam hal perlindungan kebakaran hutan di Kecamatan Batee dan Padang Tiji belum maksimal. Walaupun secara normatif tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Pidie sudah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian tanggung jawab kebakaran hutan masih menggunakan rezim anggaran nasional dengan menggunakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tetapi aktualisasi tanggung jawab dalam bentuk program perlindungan hanya menunggu program nasional maka hingga sekarang tanggung jawab tersebut tidak berjalan efektif. Kemudian Pemerintah Kabupaten Pidie diberikan amanah dalam mencegah dan memberantas kebakaran hutan, serta koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pidie dengan Pemerintah Aceh namun hingga sekarang   kabupaten Pidie masih saja kebakaran hutan tetap berlangsung, khususnya di Kecamatan Batee dan Padang Tiji karena mekanisme koordinasi hanya sebatas seremonial saja tidak subtansial untuk perlindungan kebakaran hutan. &#13;
Tujuan penelitian ini untuk memahami, mengetahui dan menjelaskan penyebab terjadinya kebakaran hutan di Kabupaten Pidie khususnya Kecamatan Batee dan Kecamatan Padang Tiji, dan menjelaskan hal-hal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pidie dalam mencegah dan memberantas pembakaran hutan di Kabupaten Pidie, serta Untuk mengetahui dan menjelaskan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pidie dengan Pemerintah Provinsi dalam mencegah dan memberantas kebakaran hutan di Kabupaten Pidie.&#13;
Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dimana data lapangan yang diperoleh melalui wawancara dengan informan dan responden serta menganalisis data dengan deskriptif analitis. &#13;
Hasil penelitian menyatakan bahwa alasan masih kerap terjadi kebakaran hutan khususnya di Kabupaten Pidie pa  da kecamatan Batee dan Padang Tiji selain faktor alam, juga disebabkan oleh kecerobohan manusia yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengendalian hutan, kemudian juga kurangnya penegakan hukum di berbagai bidang hukum, serta kurangnya koordinasi dan komunikasi yang diantara pemerintah dan masyarakat, dan juga kekurangan anggaran untuk menfasilitasi kebakaran hutan. Kemudian beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah Pidie yaitu: prioritaskan pencegahan, pembenahan pengelolaan komunitas organik gambut, dengan pengendalian hidrologi, pengendalian dan pemadaman, penegakan hukum secara tegas bagi pembakar hutan, agar dicari solusi permanen untuk upaya pembakaran hutan dan lahan yang sengaja untuk motif ekonomi. Semestinya, Pemerintah Kabupaten Pidie melakukan fasilitasi, bimbingan, pembinaan, monitoring dan evaluasi dalam kegiatan perlindungan hutan sesuai amanah undang-undang. Kemudian terkait koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pidie dengan Pemerintah Aceh selama ini tidak berjalan maksimal sehingga program-program penanggulangan kebakaran hutan semakin hari semakin banyak terjadi. &#13;
Diharapkan ke depan, agar Pemerintah Kabupaten Pidie, BPBD Pidie, DPRK Pidie, melakukan beberapa upaya guna memberikan kesadaran hukum terhadap masyarakat, agar masyarakat mampu dan memahami bagaimana merawat hutan dengan baik dan mampu menanggulangi agar kebakaran hutan tidak lagi berlangsung di kalangan masyarakat khususnya di Kecamata Batee dan Padang Tiji. Dan juga terjalin komunikasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pemerintah Aceh untuk bersinergi dalam hal perlindungan hutan berserta Dinas Lingkungan dan Kehutanan Kabupaten Pidie, BPBD Pidie, DPRK Kabupaten Pidie, Kecamatan Batee, dan Kecamatan Padang Tiji dan seluruh masyarakat kabupaten Pidie untuk senantiasa menjaga kelestarian hutan bersama.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115128</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-18 10:44:08</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-18 13:23:27</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>