<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115099">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN YURIDIS PRAKTIK PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>NADILA ULFA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Sejak kemunculannya pada tahun 2008 yang diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto cryptocurrency menjadi perbincangan hangat. Tingginya minat publik mengakibatkan harga Bitcoin dan cryptocurrency lainnya melambung tinggi. Kombinasi antara kerahasiaan dan perlindungan tinggi yang ditawarkan terhadap pengguna cryptocurrency serta dengan tidak ada kontrol pihak ketiga seperti pemerintah ataupun lembaga keuangan menjadikan cryptocurrency sebagai sarana yang ideal bagi pelaku kejahatan. Faktor-faktor tersebut memunculkan tantangan baru dalam aspek regulasi dan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan yuridis praktik penggunaan cryptocurrency di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimanakah tindakan pemerintah indonesia dalam mengatur regulasi terkait penyalahgunaan cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Data yang dikumpulkan kemudian diolah secara deduktif dan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa di Indonesia, cryptocurrency telah legal dapat diperdagangkan sebagai komoditi di bursa berjangka. Namun, cryptocurrency tetap tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah hal ini sesuai dengan ketetuan Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dan juga belum adanya aturan hukum terkait aset digital lainnya seperti Non Fungible Token (NFT) dan Metaverse. Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan aset kripto pemerintah Indonesia secara konsisten berupaya mengimplementasikan standar internasional yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force yaitu dengan menerapkan Know Your Costumer (KYC), menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal, yang kemudian hal tersebut diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019. Kepada pihak terkait, diharapkan untuk menyusun regulasi lebih detil terkait perdagangan cryptocurrency dan aset digital lainnya, serta aturan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan aset kripto, sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pengguna.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115099</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-17 12:25:08</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-18 10:33:18</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>