<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115058">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KOTA LAYAK ANAK DI KOTA BANDA ACEH (TINJAUAN QANUN NOMOR 2 TAHUN 2021)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Indah Putri Sanura</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KOTA LAYAK ANAK &#13;
DI KOTA BANDA ACEH &#13;
(TINJAUAN QANUN NOMOR  2 TAHUN 2021)&#13;
Indah Putri Sanura*&#13;
Ria Fitri**&#13;
Darmawan*** &#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Kebijakan Kota Layak Anak di Banda Aceh diatur melalui Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kota Layak Anak, Pada Pasal 4 Qanun tersebut dijelaskan bahwasanya Qanun tersebut bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama amtara Pemerintah Kota, Pemerintah Gampong, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dunia usaha dan media dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak. Namun,  Data dari KPPAA ada 2.975 pengaduan langsung dan pengaduan tidak langsung, data P2TP2A/UPTD PPA ada 2.860 kasus kekerasan terhadap anak dan 1.463 kasus diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual, data andikpas di LPKA per 23 Desember 2021 berjumlah 33 anak (80%) merupakan anak pelaku asusila, data-data tersebut semakin memperjelas permasalahan di bidang perlindungan dan pemenuhan hak anak yang mewajibkan keterlibatan Pemerintah Gampong secara aktif  dalam mencanangkan Gampong Layak Anak di kota Banda Aceh, dari 90 Gampong di Banda Aceh gampong yang sudah dicanangkan sebagai Gampong layak anak berjumlah 20 Gampong, masih sangat besar persentase gampong yang belum merealisasikan hak-hak anak menuju kota layak Anak. Pasal 16 Qanun Kota Banda Aceh No 2 tahun 2021 tentang Kota Layak Anak mewajibkan Pemerintah Gampong meningkatkan kualitas pemenuhan hak anak sekurang-kurangnya dengan menerbitkan peraturan pada tingkat gampong (reusam) tentang upaya pemenuhan hak anak, juga harus melibatkan anak secara partisipatif dalam menyusun dokumen perencanaan gampong. &#13;
Penelitian ini bertujuan guna menjelaskan dan menganalisis Implementasi Qanun Kota Banda Aceh nomor 2 tahun 2021 Tentang Kota Layak Anak, Faktor apa saja yang mempengaruhi Implementasi Qanun Kota Banda Aceh nomor 2 tahun 2021 Tentang Kota Layak Anak dan akibat hukum belum terimplementasinya Qanun Kota Banda Aceh nomor 2 tahun 2021 Tentang Kota Layak AnaK.&#13;
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis data lapangan kedua pendekatan ini diperlukan guna menganalisis dan menelaah implementasi qanun tersebut, sumber penelitian terdiri dari sumber data primer (hasil wawancara) dan data sekunder (undang-undang, kepustakaan dan bahan hukum lainnya).&#13;
Hasil penelitian di dapatkan bahwasanya implementasi Qanun Kota Banda Aceh tentang Kota Layak Anak belum berjalan secara baik dan efektif hal ini didasarkan pada Pasal 15 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kota Layak Anak dimana dari 90 gampong yang ada di Kota Banda Aceh yang baru mencanangkan hanya 20 gampong atau apabila dipersentasekan hanya 25% dari seluruh Gampong yang ada di Kota Banda Aceh, hal ini merujuk pada teori efektifitas hukum yang mengemukakan bahwa suatu hukum dapat dikatakan  efektif apabila implementasinya sudah berjalan dengan baik sebesar 50-60% dari yang menjadi tujuan hukum tersebut. Adapun faktor-faktor yang mempengarui implementasi adalah, faktor penghambatnya terdiri dari faktor sumber daya manusia, faktor sumber daya finansial, faktor komitmen pemimpin dan faktor pelaksana kebijakan, adapun yang menjadi faktor pendukung dalam implementasi Kota Layak Anak di Banda Aceh adalah faktor sumber daya fasilitas sarana dan prasarana, dan faktor dukungan lembaga masyarakat. Adupun akibat hukum dari tidak terimplemtasinya qanun kota Banda Aceh tentang Kota Layak Anak adalah sanksi administrasi, hilangnya predikat penghargaan yang telah diberikan, dan pencabutan Dana Alokasi Khusus. walaupun sebenarnya pelaksanaan pemberian sanksi tersebut sampai saat ini belum pernah di terapkan.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian disarankan kepada pemerintah Kota Banda Aceh guna menjalankan komitmen sebagaimana tertuang dalam qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kota Layak Anak, sehingga implementasi qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kota Layak Anak dapat di implementasi dengan baik oleh seluruh sektor terkait. Disarankan juga kepada Pemerintah Gampong guna meningkatkan sumber daya manusia sehingga gampong dapat juga mengimplementasikan sebagaimana diamanatkan oleh qanun. Adapun terkait dengan akibat hukum disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh guna dapat melakukan pengawasan kepada Pemerintah Gampong agar segera mengimplementasikan qanun nomor 2 tahun 2021 tentang Kota Layak Anak, sehingga Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak RI tidak menjatuhi sanksi administrasi berupa pencabutan anggaran dana alokasi khusus untuk Kota Banda Aceh.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Qanun Banda Aceh, Kota, Layak Anak, Implementasi&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>GOVERNMENT POLICY</topic>
 </subject>
 <classification>320.6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115058</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-15 16:28:26</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-18 11:03:37</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>