<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115044">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI SANKSI REHABILITASI BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ricky Febriandi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Asesmen Terpadu merupakan strategi untuk mengefektifkan penegakan tindak pidana narkotika dengan menekan angka permintaan melalui upaya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika. Terkait dengan asesmen terpadu diatur dalam Peraturan Bersama No. 01/PB/MA/III/2014, No. 03 Tahun 2014, No. 11 Tahun 2014, No. 03 Tahun 2014, No. PER-005/A/JA/03/2014, No. 1 Tahun 2014, No. PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pelaksana putusan hakim mengalami kesulitan saat melakukan eksekusi untuk rehabilitasi pelaku  penyalahgunaan narkotika. Seperti halnya dalam sebuah putusan Nomor 141/Pid.Sus/2021/PN Bir tentang penyalahgunaan narkotika. Dalam petikan putusan tersebut hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Aceh selama 8 (delapan) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan. Kemudian kesimpulan medis terhadap terdakwa bahwa setelah menjalani pengobatan selama 6 bulan terdakwa dinyatakan sembuh dan dapat dipulangkan.&#13;
	Penelitian dan pengkajian ini bertujuan Untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim mejatuhkan vonis rehabilitasi terhadap terdakwa sebagai penyalahguna narkotika dan untuk mengkaji urgensi hasil analisis assessment terpadu dalam vonis rehabilitasi terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika. &#13;
	Metodelogi yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan data primer melalui wawancara terhadap para responden dan informan dan mengkaji beberapa undang-undang yang terkait dengan kasus dalam penelitian ini. Lokasi penelitian ini dilakukan di kabupaten Bireuen tepatnya di Pengadilan Negeri Bireuen. populasi dalam penelitian ini adalah hakim pengadilan Negeri Bireuen, jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Bireuen, penyidik Kepolisian Resor Kabupaten Bireuen, pengawai Badan Narkotika Nasional dan Dokter Rumah sakit Jiwa Pemerintah Aceh.&#13;
	Hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam memutus perkara hakim mempertimbangkan kesejahteraan umum, maka setiap putusan pengadilan yang diambil memiliki nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang merupakan bagaian dari konsekuensi putusan. Dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, hakim perlu menelaah dan mempertimbangkan dengan cermat hasil Asesmen Terpadu. Asesmen Terpadu mampu menyentuh aspek hukum dan aspek medis. Melalui asesmen terpadu aspek perlindungan/pembinaan terhadap individu lebih diperhatikan. Program rehabilitasi memberikan kesempatan seorang pecandu dan penyalahguna narkotika menemukan ‘jalan kembali’ dalam kehidupannya dan pada akhirnya bermuara pada tercapainya tujuan pidana yakni restorative justice bagi pecandu penyalahgunaan narkotika tersebut. Dan secara kseluruhan Asesmen Terpadu ini relevan dengan perkembangan pola penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dunia internasional yang mampu menekan angka permintaan narkotika (demand reduction) dalam kejahatan  transnasional.&#13;
	Disarankan agar hakim dalam mengadili dan memutus perkara berkaitan dengan rehabilitasi atas penyalahguna narkotika harusnya mempertimbangkan keterangan ahli dan dalam putusannya memuat frase “dengan ketentuan apabila dinyatakan sembuh sebelum masa rehabilitasi selesai dijalani, maka sisa waktu rehabilitasi dijalani dalam penjara”. Sehingga tidak ada kekosongan hukum apabila terdakwa dinyatakan sembuh sebelum masa rehabiltasi selesai dan JPU dapat dengan tegas melakukan eksekusi terhadap terdakwa berdasarkan putusan hakim. Hasil analisa TAT merupakan syarat mutlak yang harus dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memutus berapa lama terdakwa harus menjalani rehabilitasi. Selain itu, mengahdirkan saksi ahli ke muka persidangan pun penting untuk dilakukan agar hakim dapat mendengar keterangan ahli tentang tingkat ketergantungan terdakwa dan ahli dapat memberikan penjelasan secara detail terhadap hasil analisa TAT yang multitafsir.&#13;
Kata Kunci: Narkotika, Analisa Tim Asesmen Terpadu, Rehabilitasi&#13;
 &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115044</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-15 15:32:19</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-15 16:37:22</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>