<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115022">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI PENETAPAN TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN YANG MENYEBABKAN KEDARURATAN KESEHATAN (SUATU PENELITIAN DI POLRESTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SAFIRA DARA NATASYA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan karantina Kesehatan agar meminimalisir dampak dari suatu wabah penyakit yaitu virus Covid-19, yang mana virus ini tergolong dalam kedaruratan Kesehatan yang dapat mengakibatkan infeksi pada saluran pernapasan bahkan bisa menyebabkan kematian. Bagi pelanggar Protokol Kesehatan ini akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah. Namun dalam realisasinya  perkara-perkara karantina Kesehatan tidak mempertimbangkan unsur Pasal yang didakwakan kepada tersangka yaitu unsur setiap orang. Unsur Pasal yang tidak sesuai dengan dakwaan kepada tersangka bisa menyebabkan tidak mendapatkan pertanggungjawaban pidana oleh setiap orang yang melanggar penyelenggaraan karantina Kesehatan dan itu bertentangan dengan Pasal 93 undang-undang karantina Kesehatan.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kualifikasi, unsur-unsur yang menjadi pertimbangan, untuk menjelaskan hambatan dalam menetapkan tersangka dalam tindak pidana kekarantinaan Kesehatan agar sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Kekarantina Kesehatan&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer diperoleh melalui wawancara  sebagai sumber utama dan data sekunder yang diperoleh dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder dan tersier.&#13;
Hasil penelitian diperoleh bahwa kualifikasi dalam menetapkan tersangka memang benar harus berpedoman dengan Pasal 93 Undang-undang Kekarantina Kesehatan namun tidak semua yang melakukan kerumunan bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak semua yang melanggar memenuhi unsur unsur dari Pasal 93 Undang-undang Kekarantina Kesehatan untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka. Unsur yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan tersangka adalah unsur setiap orang. Setiap orang yang membuat dan mengundang kerumunan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh para penyidik. Hambatan dalam kasus ini penyidik harus mencari barang bukti yang bisa membuktikan setiap orang tidak bisa dijadikan tersangka untuk menghindari adanya error in persona dalam menjadikan seseorang sebagai tersangka.&#13;
Diharapkan kepada yang mengundang kerumunan memiliki kesadaran diri untuk melakukan protokol yang diharuskan Pemerintah agar penyebaran Covid-19 cepat terhentikan dan tidak banyak korban yang berjatuhan lagi.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115022</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-15 13:05:48</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-15 15:04:47</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>