<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115015">
 <titleInfo>
  <title>PERKAWINAN USIA ANAK DAMPAKNYA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Shella Oetharry Gunawan</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam Pasal 4 Undang –Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kemudian Undang-Undang tersebut menyebutkan anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan. Artinya apabila seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, orang tersebut masih dianggap sebagai anak yang belum cakap untuk melaksanakan perkawinan, namun kenyataannya masih terjadi perkawinan yang dilaksanakan sebelum mencapai usia tersebut, maka perkawinan tersebut dikatakan sebagai perkawinan pada usia anak.&#13;
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan perkawinan usia anak dampaknya ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak serta menjelaskan upaya pencegahan perkawinan usia anak sebagai upaya perlindungan anak.&#13;
Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan masalah dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pemecahan masalah sebagai bahan primer.Sedangkan bahan sekunder didapatkan dari bahan hukum seperti buku teks, jurnal, dan bahan lainnya yang relevan. Penelitian ini juga didukung bahan hukum tersier yang berupa  KBBI, berita hukum dan sumber internet. &#13;
Hasil penelitian bahwa perkawinan usia anak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, perkawinan usia anak dapat menghambat terpenuhinya hak-hak anak sehingga tumbuh kembang anak tidak optimal. Perkawinan usia anak berdampak pada masalah ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan dan psikologis. Adapaun upaya pencegahan perkawinan usia anak merupakan bentuk perlindungan terhadapan anak. Diperlukan penguatan serta harmonisasi mengenai aturan pencegahan perkawinan usia anak, dan juga kerja sama seluruh lapisan mulai dari pemerintah pusat, daerah sampai ke desa dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat termasuk anak muda untuk mengimplementasikan pencegahan perkawinan usia anak.&#13;
 Disarankan  adanya penguatan dan harmonisasi ketentuan batas usia anak antar regulasi agar selaras, saling mendukung dan efektif dalam pelaksanaannya dilapangan. Perlunya penambahan syarat mengenai dispensasi kawin oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (Mahkamah Syar’iyah) serta perlunya konsistensi dan ketegasan Hakim dalam memutuskan perkara dispensasi kawin sesuai semangat mencegah atau menolak perkawinan usia anak sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115015</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-15 12:47:27</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-15 15:00:39</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>