<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="115000">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API TANPA IZIN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ridha Azuhra Al Husna</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun, namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat khususnya di Kota Sigli yang masih memiliki senjata api tanpa izin dari pihak berwenang dan melakukan penyalahgunaan senjata api.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor apa saja yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin yang dilakukan bersama-sama, penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin yang dilakukan bersama-sama, dan upaya dalam mengatasi tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin yang dilakukan secara bersama-sama.&#13;
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh melalui tinjauan literatur dan wawancara terstruktur. Tinjauan literatur yaitu mengumpulkan data melalui identifikasi peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal. Sedangkan wawancara terstruktur yaitu mewawancarai informan dan responden.&#13;
Fakor penyebab pelaku melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin yang dilakukan bersama-sama yaitu faktor ekonomi, faktor ajakan, faktor sosial/lingkungan, dan faktor pendidikan. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku menggunakan Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951. Upaya mengatasi terjadinya tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin terbagi menjadi upaya pencegahan dan upacaya penanggulangan. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh penegak hukum yaitu bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat, upaya penanggulangan yaitu menangkap pelaku dan mengadakan razia secara mendadak maupun secara rutin.&#13;
Disarankan untuk melakukan pendataan ulang bagi masyarakat maupun aparat yang pernah terdaftar memiliki senjata api dan memperketat permohonan izin kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>115000</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-15 11:47:11</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-15 14:42:12</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>