<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="114862">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN RESIDIVIS (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS II B BENER MERIAH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Laili khafifah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 2 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Pelakasanaan pembinaan di dalam sebuah Lapas adalah untuk membina warga binaan agar mencapai tujuan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh pasal 2 UU nomor 22 Tahun 2022, namun pada kenyataannya didalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan masih banyak  terdapat Residivis, sebagaimana pada Rutan Kelas II B Bener Meriah dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 terdapat sebanyak 20 Residivis. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya Residivis di Rutan Kelas II B Bener Meriah, menjelaskan hambatan pembinaan narapidana sebagai upaya pencegahan Residivis dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan Rutan Kelas II B Bener Meriah dalam pembinaan narapidana untuk mencegah terjadinya Residivis.&#13;
Metode penelitian merupakan penelitian Yuridis Empiris, Penggunaan metode ini ialah dengan pertimbangan penelitian dilakukan dengan cara mengadakan penelitian berupa mengambil data-data wawancara langsung pada suatu instansi atau lembaga yang menjadi obyek penelitian.&#13;
Hasil Penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya Residivis, yaitu faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor stigmalisasi. Dalam pelaksanaan pembinaan, Rutan Kelas II B Bener Meriah mengalami beberapa hambatan, yaitu  kurangnya tenaga ahli dalam pelaksanaan pembinaan kemandirian, kurangnya antusiasme warga binaan dalam  hal pembinaan, serta kurangnya sarana prasarana dalam  kegiatan pembinaan kesenian. Adapun upaya yang dilakukan oleh Rutan Kelas II B Bener Meriah dalam menekan angka Residivis ialah dengan memaksimalkan proses pembinaan di dalam Rutan, mengadakan kerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) , memaksimalkan sarana prasarana yang ada dan meningkatkan antusiasme warga binaan dengan cara menempatkan warga binaan pada pembinaan yang sesuai pada bidang yang diminati oleh masing-masing warga binaan agar pembinaan yang dilaksanakan tepat sasaran.&#13;
Disarankan Rutan Kelas II B Bener Meriah terus mengoptimalkan pembinaan dalam upaya pencegahan Residivis dan pemerintah memberikan wadah bagi narapidana yang sudah selesai menjalani masa hukumannya agar lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga mengurangi resiko terjadinya Residivis.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>114862</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-14 13:02:21</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-14 15:22:46</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>