<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="114823">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN PEMBUKTIAN TERHADAP TANAH DENGAN STATUS GIRIK</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Natasha Sr</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Magister Kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEDUDUKAN PEMBUKTIAN TERHADAP TANAH DENGAN&#13;
STATUS GIRIK&#13;
Natasha SR&#13;
Iman Jauhari**&#13;
Dahlan***&#13;
ABSTRAK&#13;
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah yang menentukan bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Sedangkan girik merupakan surat keterangan objek atas tanah yang menunjukan penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan. Sehingga ketika terjadi permasalahan antara sertipikat tanah dengan girik, maka yang lebih diakui hukum adalah sertipikat hak milik. Namun, pada praktiknya, terdapat kasus dimana surat Girik dapat membatalkan sertipikat hak milik atas tanah. Sehingga hal ini akan menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum terhadap para pihak.  &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana kedudukan tanah dengan status girik dalam sistem hukum di Indonesia.Serta untuk mengkaji dan  menganalisis bagaimana  pembuktian hak atas tanah dengan status girik dalam sistem hukum Indonesia.&#13;
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan tanah dengan status girik dalam sistem hukum di indonesia adalah hak-hak lama yang berasal dari tanah bekas milik adat yang digunakan sebagai alat bukti untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah agar di konversi kedalam hak -hak yang terdapat di dalam Pasal 16 UUPA. Setalah berlakunya UUPA, girik tidak lagi  dijadikan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Tanah girik hanya bukti penguasaan seseorang atas tanah bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Namun kekuatan pembuktian seseorang atas tanah dengan bukti girik ini dapat menjadi kuat jika didukung dengan bukti-bukti lain yang mendukung penguasaannya atas tanah tersebut.&#13;
Disarankan kepada masyarakat yang memiliki tanah berstatus girik untuk melakukan pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan PP pendaftaran tanah dan PP No. 18 Tahun 2021. Hal ini agar diatas tanah girik tersebut diletakan hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak-hak lain sebagaimana di atur di dalam Pasal 16 UUPA. Disarankan juga kepada pemerintah untuk membuat aturan yang tegas terkait girik, agar dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pemegang surat girik sebagai bukti penguasaan tanah.&#13;
Kata Kunci: Girik, Pendaftaran Tanah, Serifikat Hak Milik.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>114823</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-14 10:38:33</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-14 10:41:18</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>