<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="114806">
 <titleInfo>
  <title>PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DEWANTARA, KABUPATEN ACEH UTARA)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>CUT RAUDHAH CHALID</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang  Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat yang menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dalam masyarakat di selesaikan melalui lembaga adat atau peradilan adat. Pasal 13 ayat (1) menjelaskan bahwa perselisihan dalam rumah tangga diselesaikan terlebih dahulu pada tingkat gampong. Pada Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara ditemukan bahwa terdapat masyarakat yang menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga langsung kepada Mahkamah Syar’iya. &#13;
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan faktor yang paling dominan menjadi penyebab perselisihan dalam rumah tangga, bagaimana proses penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga oleh Peradilan Adat Gampong dan  hambatan yang dihadapi oleh Peradilan Adat Gampong di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara dalam melakukan penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga.&#13;
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan yang didukung oleh teori sebagai panduan berdasarkan paradigma, strategi dan implementasi secara kualitatif.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor perselisihan dalam rumah tangga pada Kecamatan Dewantara yaitu ekonomi, perselingkuhan, kekerasan, pernikahan di usia dini dan kurangnya pengetahuan umum dalam masyarakat. Tahapan penyelesaian perselisihan di Kecamatan Dewantara adalah pelaporan, pemanggilan pihak yang berselisih dan musyawarah. Adapun hambatan yang dihadapi oleh perangkat gampong dalam penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga yaitu kurangnya Pengetahuan umum sehingga ketika proses penyelesaian dilaksanakan sulit untuk mencapai perdamaian, sikap yang kurang jujur dan banyaknya pernikahan dibawah tangan. &#13;
Disarankan kepada perangkat gampong dalam penyelesaian perselisihan dalam rumah tangga untuk memberikan sanksi kepada para pihak yang melanggar perjanjian yang sudah dibuat baik secara tertulis ataupun lisan. Kepada para pihak yang berselisih untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan khususnya terkait perselisihan dalam rumah tangga. Kepada BP4 untuk melalukan sosialisasi dan penyuluhan terkait pembinaan rumah tangga . &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>114806</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-14 09:25:26</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-14 09:57:04</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>