<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="114707">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN DAN FUNGSI JAKSA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Siara Nedy</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Ekonomi</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan  menyatakan “Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah”. Ketentuan tersebut memberikan kedudukan kepada Jaksa sebagai Pengacara Negara untuk mewakili negara maupun pemerintah dan BUMN dianggap sebagai salah satu bagian dari negara. Kewenangan Jaksa Pengacara Negara mewakili kepentingan hukum BUMN telah menimbulkan diskursus dan perdebatan dari berbagai kalangan mengingat bahwa kedudukan BUMN sebagai badan usaha yang mendapatkan penyertaan modal dari negara termasuk dalam badan hukum privat.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan dan fungsi Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum terhadap BUMN, pertimbangan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum terhadap BUMN dan pengaturan ideal Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum terhadap BUMN.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Sumber data yang digunakan adalah data sekuder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data sekunder tersebut diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan analisis dilakukan secara kualitatif dan menyeluruh (holistic).&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan fungsi Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada BUMN merupakan tugas dan wewenang Jaksa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui surat kuasa khusus untuk mewakili mereka baik di pengadilan maupun di luar pengadilan berdasarkan asas cepat, tepat, tuntas dan manfaat serta tidak menimbulkan benturan kepentingan. Ada beberapa pertimbangan Jaksa sebagai Pengacara Negara memberikan Bantuan Hukum kepada BUMN yaitu a) Bantuan hukum dilakukan berdasarkan hasil analisis bahwa permasalahan tersebut masuk dalam lingkup perdata atau tata usaha negara; b) Tidak adanya indikasi konflik kepentingan dengan bidang-bidang lain seperti bidang intelijen dna penegakan hukum pidana; c) Didasarkan pada analisis Strengths, Weakness, Opportunities and Threats (SWOT) tentang analisis teknis yuridis perkara dari aspek berbagai aspek yang menggambarkan kemungkinan keberhasilan dan potensi kelemahan dari langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan; d) Mempertimbangkan tidak adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang menduduki jabatan di BUMN; dan e) Bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat sengketa antara BUMN dengan pihak ketiga. Pengaturan ideal Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam memberikan Bantuan Hukum kepada BUMN yaitu memperjelas kedudukan BUMN sebagai bagian dari negara dan pemerintah mengingat BUMN juga berkedudukan sebagai badan hukum privat, adanya mekanisme yang dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan antara kegiatan bantuan hukum dengan bidang intelijen dan penegakan hukum pidana dan adanya mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum terhadap BUMN.&#13;
Disarankan hendaknya Jaksa Pengacara Negara melaksanakan kegiatan bantuan hukum kepada BUMN secara professional, optimal dan akuntabel serta tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan kewenangan dalam penegakan hukum pidana. Selain itu, perlu dilakukan pembaharuan terhadap Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2021 dengan mengatur mekanisme yang dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan antara kegiatan bantuan hukum dengan bidang intelijen dan penegakan hukum pidana serta mekanisme pengawasan terhadap tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Jaksa Pengacara Negara, Bantuan Hukum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>114707</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-13 11:30:35</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-13 11:47:51</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>