<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="114640">
 <titleInfo>
  <title>URGENSI DAN EFEKTIVITAS PENEGAKAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM TILANG ELEKTRONIK DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Taqwallah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 265 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan: Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor, tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik Kendaraan Bermotor, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau, izin penyelenggaraan angkutan. Namun dalam Instruksi Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 melarang melakukan tilang manual yang di keluarkan pada tanggal 18 Oktober 2022. Dengan instruksi tersebut Kapolri berharap dapat memaksimalkan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dalam penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Dalam penelitian ini penulis menemukan bahwa aturan tersebut perlu di kaji ulang karena penerapannya tidak efektif dan tidak bisa mengakomodir amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisi urgensi yang menjadi dasar pertimbangan pemberlakuan penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang elektronik. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami kecenderungan hambatan dan masalah yang dihadapi pasca pemberlakuan penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang elektronik.&#13;
Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah metode Yuridis Empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan juga pendekatan kasus lapangan. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan juga didukung oleh data empiris yang diperoleh melalui proses wawancara.&#13;
Hasil penelitian, penerapan Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) belum efektif dilaksanakan dan juga terdapat beberapa hambatan di lapangan sehingga tidak dapat mengakomodir amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.&#13;
Pengaturan terkait tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) perlu dikaji kembali karena tidak efektif dalam menjaring semua jenis pelanggaran lalu lintas. Penerapan penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebaiknya diselenggarakan dengan kedua sistem yaitu dengan sistem tilang elektronik dan sistem tilang manual. Dengan tilang manual diharapkan dapat menutup jenis pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa ter-cover oleh tilang elektronik.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>114640</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-12 14:53:55</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-13 07:46:41</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>