<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="114529">
 <titleInfo>
  <title>KEDUDUKAN DAN KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI AMAR PUTUSAN YANG MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Fajar Satriaputra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Putusan merupakan akhir dari penyelesaian suatu sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila dalam suatu putusan PTUN Penggugat dimenangkan dan Tergugat tidak mau melaksanakan putusan PTUN secara sukarela maka Penggugat akan mengajukan permohonan eksekusi. Namun eksekusi terkait amar putusan yang menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sulit untuk dilaksanakan karena tidak ada ketentuan yang mengatur terkait hal tersebut. &#13;
&#13;
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan amar putusan yang menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sebuah putusan PTUN, kepastian hukum terhadap eksekusi amar putusan PTUN yang menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara serta konsekuensi yuridis dari tidak dilaksanakannya amar putusan PTUN yang menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.&#13;
&#13;
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sumber datanya adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data sekunder yang diperoleh tersebut akan dilakukan analisis data dengan pendekatan kualitatif.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama Amar putusan PTUN yang menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut memiliki kedudukan yang penting karena merupakan salah satu hal yang harus dimuat dalam sebuah Putusan PTUN. Apabila hal tersebut tidak dimuat dalam putusan PTUN, maka putusanya menjadi batal. Kedua eksekusi amar putusan yang menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sampai saat ini belum ada pengaturannya baik dalam tingkat peraturan perundang undangan maupun peraturan kebijakan dalam bentuk surat edaran di lingkungan internal Mahkamah Agung. Terakhir tidak adanya aturan mengenai eksekusi amar putusan PTUN yang menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara membuat eksekusinya menjadi sulit. Hal tersebut membawa konsekuensi yuridis baik kepada Tergugat, Penggugat dan PTUN sendiri.&#13;
&#13;
Mengingat pentingnya kedudukan amar yang menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara, maka kepada Penggugat yang mengajukan gugatan di PTUN agar memasukkan mengenai hal tersebut dalam petitumnya. Begitu juga dengan hakim di PTUN agar memastikan jumlah uang yang harus dibayar Tergugat untuk membayar biaya perkara telah benar. Pengaturan mengenai eksekusi di PTUN di atur dalam undang undang, sehingga terkait eksekusi amar yang menghukum Tergugat membayar biaya perkara juga harus diatur oleh undang undang. Dewan Perwakilan Rakyat selaku lembaga yang berwenang untuk membentuk atau mengubah undang undang agar melakukan perubahan terhadap Undang Undang PTUN dengan menambahkan terkait dengan eksekusi amar yang menghukum Tergugat membayar biaya perkara. Untuk menghindari konsekuensi yuridis dari tidak dilaksanakannya amar putusan PTUN yang menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara maka hal tersebut agar disampaikan oleh Ketua PTUN pada saat poses pengawasan eksekusi dalam tahapan memanggil para pihak.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>ADMINISTRATION COURTS</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>ADMINISTRATION LAW</topic>
 </subject>
 <classification>342.066 4</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>114529</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-11 12:00:32</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-11 15:13:40</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>