<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="114494">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Bahirah Safriadi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Hukum waris merupakan salah satu materi esensial yang diatur dalam hukum Islam. Kewarisan menurut Islam diuraikan secara komprehensif dalam nash Al-Quran dan Hadist. Di Indonesia, kewarisan Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Putusan Mahkamah Agung Nomor 86K/AG/1994 menyebutkan bahwa anak perempuan seorang diri menjadi ashabah bi nafsih atau pewaris tunggal yang  mampu menghijab pamannya. Putusan ini menimbulkan polemik di masyarakat karena menurut pendapat jumhur ulama anak perempuan tidak mampu menghijab paman. Kedudukan anak perempuan dengan pamannya adalah sama-sama sebagai ahli waris. Putusan ini dijadikan sebagai yurisprudensi oleh hakim lain dalam memutus sengketa kewarisan anak perempuan dengan pamannya yang diangap menimbulkan ketidakadilan dalam memutus perkara waris serta menimbulkan inkonsistensi dalam putusan hakim. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah tentang kedudukan hak kewarisan anak perempuan bersama saudara, pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 86K/AG/1994 serta mengkaji pandangan ulama fikih mengenai putusan Nomor 86K/AG/1994 yang bertentangan dengan pandangan jumhur ulama. &#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan melaah peraturan perundang-undangan, putusan hakim dan doktrin hukum Islam mengenai kedudukan hak waris anak perempuan dalam hukum Islam. Diperkuat dengan berbagai pandangan dari kalangan ulama fikih, baik ulama fikih klasik maupun ulama fikih modern.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa kedudukan hak waris anak perempuan bersama saudara pewaris terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Jumhur ulama berpandangan bahwa anak perempuan tidak dapat menghijab saudara pewaris. Pendapat ini yang digunakan dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia. Terdapat mazhab lain di luar jumhur yang menjadi anak perempuan sebagai ahli waris yang dapat menghijab kedudukan saudara pewaris dengan kembali pada penafsiran Ibn abbas. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan Nomor 86K/AG/1994 yang menjadikan anak perempuan sebagai ashabah bin nafsi telah sesuai dengan penafsiran Ibnu Abbas menganai ayat kalalah dalam surat An-Nisa ayat 176, yang mana kata “walad” dimaknai umum meliputi anak laki-laki dan anak perempuan. Setelah dilakukan kajian mendalam, kasus kewarisan dalam putusan Nomor 86K/Ag/1994 bahwa hakim melakukan penemuan hukum yang menyimpangi ketentuan jumhur ulama karena pihak paman telah melakukan kezaliman terhadap keponakannya dengan menguasai harta warisan secara sepihak dalam jangka waktu yang sangat lama dan tidak dibagikan kepada anak perempuan pewaris. Ulama fikih berpandangan bahwa bila berkaitan dengan hukum yang dhanni dilalah, maka hakim boleh berijtihad atau melakukan penemuan hukum demi memenuhi rasa keadilan bagi para pihak. Namun hakim seharusnya tetap mengambil rujukan dari jumhur ulama, terutama karena pandangan jumhur adalah mayoritas digunakan oleh masyarakat. Putusan dalam perkara ini bersifat kasuistik karena demi mewujudkan keadilan, hakim keluar dari aturan-aturan yang umum sehingga melahirkan putusan bagi pemenuhan rasa keadilan para pihak. &#13;
Disarankan kepada lembaga yang memiliki otoritas agar muwujudkan adanya suatu aturan baku yang memiliki kekuatan hukum menganai kewarisan dalam hukum Islam yang mengikat masyarat muslim dan menjadi acuan hakim dalam memutus sengketa waris baik dengan melengkapi produk KHI dan dijadikan sebagai aturan hukum yang sah secara yuridis atau kebijakan lainnya guna mewujudkn kepastian hukum. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>WOMEN</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>INHERITANCE LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>ISLAMIC LAW</topic>
 </subject>
 <classification>340.59</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>114494</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-09 13:20:15</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-11 12:08:43</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>