<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="114486">
 <titleInfo>
  <title>PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERNIAGAAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM                                   PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Farhan syahreza</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penelitian ini bertujuan menjelaskan penegakan hukum terhadap penjual bahan bakar minyak tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, hambatan penegak hukum dalam melakukan penegakan terhadap pelaku penjualan bahan bakar minyak tanpa izin, dan upaya penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana penjual bahan bakar minyak tanpa izin. Berdasarkan penelitian, penjual bahan bakar minyak tanpa izin sudah dilakukan dengan baik namun masih belum efektif dalam penerapan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Faktor-faktor yang menyebabkan kegiatan ilegal menjual bahan bakar minyak tanpa izin adalah faktor ekonomi karena adanya keuntungan yang tinggi, jauhnya letak SPBU dari pemukiman, banyaknya permintaan dari konsumen, bahan baku miyak yang juga bersumber dari pengeboran minyak ilegal, ringannya hukuman yang dijatuhkan, dan faktor tahapan dan proses untuk mendapatkan izin niaga bahan bakar minyak yang dinilai rumit. Upaya penanggulangan melalui upaya preventif yaitu mengadakan sosialisasi izin usaha BBM, melakukan pengawasan dan mempermudah izin pembangunan SPBU. Upaya represif yang dilakukan yaitu penindakan secara cepat penanganan kasus perniagaan BBM tanpa izin dan pemberian sanksi kepada pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku. Disarankan untuk mencegah bentuk-bentuk dalam penjualan bahan bakar minyak, maka diperlukan dukungan semua instansi yang memiliki tugas di bidang minyak dan gas bumi dengan mengikutsertakan peran. Memerlukan dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peran serta masyarakat secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain untuk melakukan evaluasi.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>114486</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-08 17:14:51</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-11 07:55:48</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>