<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="114184">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PEMUNGUTAN SUARA YANG MENGAKU DIRINYA SEBAGAI ORANG LAIN PADA PEMILIHAN UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ZULFITRIANI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Uu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Uu 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Uu) mengatakan “Orang yang mengaku dirinya sebagai orang lain saat pemunggutan suara dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyal Rp. 18.000.000”. Namun pada kenyataanya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, tindak pidana pemilu sudah 2 (dua) kali terjadi berturut-turut di kota Banda Aceh pada tahun 2019 yang lalu. &#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai faktor-faktor terjadinya Tindak Pidana Pemungutan Suara Dengan Mengaku Dirinya Sebagai Orang Lain Dalam Pemilihan Umum, upaya yang di lakukan dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pemungutan suara Dengan Mengaku Dirinya Sebagai Orang Lain Pada Pemilihan Umum, dan Modus Operandi Melakukan Tindak Pidana Pemungutan Suara Dengan Mengaku Dirinya Sebagai Orang Lain Pada Pemilihan Umum.&#13;
Data dalam skripsi ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan yaitu menggunakan data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan yaitu menggunakan data primer yang diperoleh melalui proses wawancara dengan responden dan informan.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor terjadinya Tindak Pidana Pemungutan Suara Dengan Mengaku Dirinya Sebagai Orang Lain Dalam Pemilihan Umum adalah faktor ekonomi, banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar, kesempatan, balas jasa, diberikan sesuatu, serta lemahnya sistem pada pemilu. upaya yang di lakukan dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pemungutan suara Dengan Mengaku Dirinya Sebagai Orang Lain Pada Pemilihan Umum adalah dengan cara sosialisasi, baik di tingkat kampung, kecamatn, maupun kabupaten. Modus Operandi Melakukan Tindak Pidana Pemungutan Suara Dengan Mengaku Dirinya Sebagai Orang Lain Pada Pemilihan Umum adalah melakukan dua kali pencoblosan memakai kertas hak suara yang ditemukan di selokan di tempat pemungutan suara daerah Lamteumen Timur. &#13;
Disarankan kepada warga negara Indonesia khusunya rakyat Banda Aceh untuk selalu menaati peraturan yang berlaku, dan kepada pihak yang terlibat langsung dalam proses pemilihan umum untuk dapat mengawasi pelaksanaan pemilu dan terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman  masyarakat tentang pemilihan umum. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>114184</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-05 12:47:51</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-05 14:36:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>