<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="114180">
 <titleInfo>
  <title>PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI ATAS TANAH YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Amira Fadlita</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Magister Kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menerbitkan akta harus sesuai dengan fakta, data, dan kejadian yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang sesuai dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 28 Januari 2020 dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Bna, bahwasannya akta yang dibuat PPAT diajukan pembatalan oleh pihak yang merasa dirugikan atas dasar akta yang dibuat itu cacat hukum.&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis dasar hakim Pengadilan Tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri atas gugatan pembatalan akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT, dan implikasi hukum bagi para pihak akibat pembatalan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT, dan bentuk tanggungjawab PPAT terhadap akta jual beli yang dibatalkan oleh pengadilan.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan metode pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Analisis data yang digunakan ada analisis kualitatif. Sumber data berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder berupa hasil wawancara.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 65 PDT/2020/PT BNA membatalkan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT adalah atas dasar perbuatan melawan hukum, adapun implikasi terhadap penjual adalah harus mengembalikan hasil penjualan, sedangkan pembeli berkewajiban mengembalikan tanah sebagai objek jual beli. Akta jual beli yang terbukti cacat hukum dibatalkan oleh Pengadilan. Tanggungjawab PPAT atas perbuatannya hanya sebatas teguran dan pembinaan oleh organisasi profesi IPPAT.&#13;
Disarankan kepada PPAT agar menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik yang telah ditetapkan oleh IPPAT, dan kepada organisasi profesi IPPAT diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan secara efektif agar PPAT dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional dan penuh tanggung jawab.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>LAND - PROPERTY LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DEEDS</topic>
 </subject>
 <classification>346.043 8</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>114180</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-05 12:24:49</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-05 15:29:50</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>