<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="114165">
 <titleInfo>
  <title>KEBIJAKAN HUKUM PIDANA CONTEMPT OF COURT DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ida Keumala Jeumpa</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Dissertation</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Contempt of court merupakan term dari common law untuk menunjuk perbuatan yang merendahkan, menghina atau mengganggu proses peradilan. Di Indonesia, perbuatan yang merujuk pengertian contempt of court seperti di atas banyak terjadi, namun sedikit yang diselesaikan di pengadilan. Ketiadaan aturan tegas dalam Hukum Pidana menjadi penghalangnya. Begitu juga dengan ruang lingkup contempt of court masih ada ketidaksepahaman. Praktiknya, ketiadaan aturan dan rumusan contempt of court yang tegas, menyulitkan Hakim mengimplementasikannya dalam putusan pengadilan. &#13;
&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menentukan cakupan dari perbuatan contempt of court di Indonesia, menemukan model kebijakan hukum pidana yang dapat digunakan untuk mencegah dan mengatasi perbuatan contempt of court  di Indonesia dan menganalisis implementasi contempt of court dalam putusan pengadilan di Indonesia.  &#13;
&#13;
Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang menempatkan hukum sebagai sistem norma. Bahan kepustakaan menjadi data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan pendekatannya menggunakan comparative dan case approach. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan cakupan contempt of court adalah semua perbuatan berupa ancaman, hambatan, gangguan, tantangan terhadap proses penyelenggaraan peradilan, mengakibatkan proses peradilan yang adil menjadi sukar diperoleh. Perbuatan tersebut dapat terjadi di semua sub sistem peradilan, dengan berbagai subyek delik mulai pengunjung sidang, saksi, terdakwa, advokat, pers sampai aparat penegak hukum. Perbuatan contempt of court di Indonesia terjadi di sidang dan di luar sidang. Bentuknya berupa criminal dan civil contempt yang terdiri dari perbuatan scandalizing, misbehaving, obstruction, disobeying the court dan sub judice rule.  Kebijakan hukum pidana yang dilakukan terhadap contempt of court dengan kebijakan formulasi yaitu membuat aturan sendiri beserta penggolongan delik dan rumusan sanksinya.Model pengaturannya dengan menempatkannya dalam bab tersendiri di KUHP. Delik yang diatur, diambil dari KUHP, KUHAP, berbagai UU Pidana khusus ditambah beberapa delik baru. Implementasi contempt of court dalam putusan pengadilan tidak maksimal dilaksanakan hanya dianggap delik biasa. Pengadilan sebagai obyek delik bukan alasan pemberatan hukuman. Peristiwa dipersidangan diimplementasikan hakim sebagai catatan saja dalam putusannya, tanpa ada tindak lanjut dengan alasan ketiadaan aturan contempt of court dan lamanya proses peradilan. Sebelum disahkannya RKUHP, hakim perlu diberi kewenangan contempt of power untuk menghukum pelaku secara langsung khusus untuk direct contempt.  &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>114165</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-05 10:40:42</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-05 11:12:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>