<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="114138">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Dusuki Safriadi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Menurut Pasal 43 ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang-undang Perkawinan), telah menggarisbawahi seorang anak memiliki pertalian keperdataan kepada perempuan selaku ibu yang melahirkannya dan  kerabat ibunya bila ia terlahir diluar pernikahan.  Berdasarkan Uji Materil Pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim beranggapan, Pasal ini melanggar prinsip keadilan terhadap sang anak dan bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK Nomor.46/PUU-VIII/2010,  menetapkan keturunan yang terlahir di luar pernikahan berkaitan secara keperdataan kepada ibu, kerabatnya, dan pria bila kemudian dipastikan sebagai bapaknya melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, atau disertai bukti  yang sah lainnya mereka memiliki pertalian keluarga, juga keperdataan dengan kerabat bapaknya. Keputusan MK Nomor.46/PUU-VIII/2010 ini ternyata bertentangan dengan kaedah ditinjau dari perspektif Hukum Islam.&#13;
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan putusan hakim MK Nomor.46/PUU-VIII/2010 menurut pendapat ahli, Implikasi Keputusan MK Nomor.46/PUU-VIII/2010 terkait kewarisan dalam Islam, dan kedudukan anak yang terlahir tanpa pernikahan berdasarkan keputusan MK Nomor.46/PUU-VIII/2010, menurut perpektif kaedah Hukum Islam.&#13;
Jenis penelitian adalah penelitian hukum yuridis normatif. Metode-metode atau pendekatan-pendekatan yang dipergunakan adalah filosofis (philosofis), kasus (case), dan analisis (analitycal). Penelitian ini menggunakan data yang berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan dianalisis kualitatif.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, konsideran pada Keputusan Nomor.46/PUU-VIII/2010 berdasarkan para ahli, diantaranya adalah: Pertama, Hakim MK melakukan ultra vires dalam mengadili perkara-perkara pengujian undang-undang terhadap Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan, berdampak kepada rusaknya tatanan keharmonisan dalam penegakan hukum di Indonesia. Hakim MK memberikan pertimbangan hukum bersifat ultra petita, serta MK melanggar asas nemo judex in causa sua dalam mengadili perkara-perkara pengujian Undang-undang Perkawinan dalam Pasal tersebut.  Implikasi keputusan MK Nomor.46/PUU-VIII/2020 Terhadap Kewarisan Hukum Islam, telah mencederai nilai-nilai ajaran Islam dalam hal kewarisan. Putusan MK dapat merugikan kepentingan umum yang lebih luas, karena telah mempertimbangkan kepentingan individu masyarakat yang memohon secara keperdataan. Implikasi lahirnya keputusan MK Nomor.46/PUU-VIII/2010 putusan MK No.46/PUU-VIII/2010, adalah keturunan terlahir tanpa pernikahan telah disamakan statusnya dengan anak dalam nikah yang sah. Hubungan seorang keturunan kepada seorang pria sebagai ayahnya tidak berdasarkan pernikahan semata, tapi akan terjalin disebabkan terdapat pengakuan hubungan diantara si anak dengan ayah biologisnya yang dibuktikan secara ilmiah. Kedudukan keturunan terlahir tanpa perkawinan orang tuanya menurut keputusan MK Nomor.46/PUU-VIII/2010 ditinjau menurut perpektif kaedah syariat Islam adalah punya pertalian keluarga atau berkaitan secara keperdataan kepada ibu dan kerabatnya. Keturunan hasil zina tak memiliki keterkaitan untuk dapat mewaris dengan ayah biologisnya, namun mendapatkan wasiat wajibah. Dalam hal anak tersebut adalah berjenis kelamin perempuan, bapak biologisnya tak akan boleh bertindak sebagai wali dalam menikahkannya (hak untuk mewalikan).&#13;
Disarankan adanya pengawasan bagi MK untuk menghindari kekuasaan tidak terbatas dan pemberian sanksi bagi Hakim MK yang menyimpang dalam pengujian undang-undang. Hendaknya Hakim MK berpegang pada nilai-nilai Pancasila dan UUD Tahun 1945 secara konprehensif, agar pertimbangan putusannya objektif dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu dan golongan. Kepada masyarakat Indonesia dan mayoritas Muslim hendaknya menjalankan ajaran agama Islam dengan konsekuen agar memberikan dampak positif dalam masyarakat, karena Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, dan menjadi alternatif penyelesaian segala masalah kehidupan yang melindungi segala kepentingan masyarakat dan hak-hak asasi manusia. &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>ISLAMIC LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CHILDREN - LEGAL STATUS - CONSTITUTIONAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>342.087 72</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>114138</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-04 18:32:04</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-06 10:03:53</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>