<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="114134">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENAMBANGAN EMAS SECARA TRADISONAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN LABUHAN HAJI, KABUPATEN ACEH SELATAN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>YOSSI ASNA SAFITRI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Ainal Hadi, S.H., M.Hum&#13;
Larangan untuk melakukan penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-&#13;
Undang  Nomor  3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 &#13;
Tentang Pertambangan Mineral  dan Batubara,  yang berbunyi;  &quot;Setiap orang yang &#13;
melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan &#13;
pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 &#13;
(seratus miliar rupiah)”. Namun, kenyataannya masih banyak yang melakukan &#13;
pertambangan tanpa izin di Kecamatan Labuhan Haji. &#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk  menjelaskan penyebab terjadinya  tindak pidana &#13;
penambangan emas secara tradisional  tanpa izin, dan upaya yang telah dilakukan untuk &#13;
menanggulangi tindak pidana penambangan emas secara tradisional tanpa izin.&#13;
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini maka dilakukan penelitian &#13;
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh &#13;
data yang bersifat teoritis dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, &#13;
dan website. Sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data dengan mewawancarai &#13;
responden dan informan. &#13;
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa  penyebab terjadinya &#13;
penambangan  emas secara tradisional  tanpa izin  hingga saat ini di Kecamatan Labuhan Haji&#13;
yaitu;  menghindari pajak, kurangnya kesadaran hukum, hukuman yang tidak memberikan &#13;
efek jera, adanya kekosongan hukum, dan kurang pedulian masyarat terhadap kejahatan &#13;
lingkungan. Upaya yang telah dilakukan untuk  menanggulangi tindak pidana penambangan &#13;
emas secara tradisional tanpa izin di  Kecamatan Labuhan Haji adalah upaya  penal, yang &#13;
dilakukan melalui jalur hukum dengan penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku.&#13;
Disarankan  instansi pemerintah  disarankan untuk membuat peraturan  Kepada &#13;
Pemerintah Aceh disarankan serta dirapkan untuk segera mengusul mengenai WPR kepada &#13;
pemerintah pusat dan mempermudah untuk mendaftar perizinan.  Kepada Kepolisian untuk &#13;
terus mengawasi area-area yang sering menjadi tempat pertambangan  illegal.Kepada Hakim &#13;
di sarankan untuk lebih tegas dalam pemberian sanksi agar para pelaku mendapatkan efek &#13;
jera atas perbuatannnya.&#13;
Yossi Asna Safitri&#13;
2023&#13;
Tinjauan Kriminologis Penambangan Emas &#13;
Secara Tradisional Tanpa Izin (Suatu &#13;
Penelitian Di Kecamatan Labuhan Haji, &#13;
Kabupaten Aceh Selatan) &#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(iv,60), pp., tabl., bibl.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>114134</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-04 17:30:53</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-05 08:45:03</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>