<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="114041">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARIS KEPADA PARA AHLI WARIS</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Al Fadhil</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Magister Kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Waris Kepada Para Ahli Waris&#13;
Muhammad Al Fadhil* Suhaimi**&#13;
Ika Susilawati***&#13;
&#13;
Peralihan hak atas tanah karena pewarisan harus dilaksanakan melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dinyatakan bahwa ahli waris berkewajiban mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena warisan. Wajib diserahkan sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang tuanya dan ahli waris. Namun dalam kenyataannya peraluhan hak atas tanah belum dilakukan penyerahan Di Desa Leuhong Kecamatan Paya Bakong terjadi kasus pewarisan hak milik atas tanah, yaitu setelah orang tuanya meninggal dunia, para ahli waris tidak segera melakukan peralihan hak milik atas tanah.&#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan di Desa Leuhong Kecamatan Paya Bakong. Dan untuk menjelaskan faktor-faktor apa yang menjadi kendala dan upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi serta menangani kendala dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah, karena pewarisan di Desa Leuhong Kecamatan Paya Bakong&#13;
Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Penulis mengambil sampel: Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Uatara, Kantor Camat Kecamatan Paya Bakong, Kepala Desa Leuhong, Ahli waris dan warga masyarakat yang mengetahui perjalan proses peralihan tanah warisan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa didalam prakteknya, di Desa Leuhong Kecamatan Paya Bakong para ahli waris masih kurangnya pemahaman tentang pentingnya mendaftarkan peralihan hak milik atas tanah, Hal tersebut dikarenakan berbagai macam alasan antara lain: 1). Kurangnya pengetahuan tentang hukum agraria, 2). Kurangnya kesadaran terhadap pentingnya sertipikat hak milik atas tanah, 3). Minimnya kesadaran Ahli waris agar segera mendaftarkan tanah yang diperoleh karena pewarisan, 4). Banyak masyarakat yang takut untuk mendaftarkan tanahnya karena mahalnya biaya pengurusan sertipikat tanah. Namun bukan berarti bahwa semua yang melakukan hal tersebut telah mengetahui peraturannya. Melainkan adanya kebutuhan yang memaksa mereka sehingga diharuskan untuk menjual tanahnya. Dalam pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanah karena pewarisan terdapat berbagai macam kendala yang muncul baik dari faktor masyarakat maupun dari faktor Kantor Pertanahan.&#13;
Kesimpulan dari proses pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan untuk saat ini sudah cukup baik dalam pelaksanaannya, tetapi masih ada yang belum melaksanakannya. Saran Diharapkan kantor pertanahan untuk lebih sering mengadakan penyuluhan ke desa-desa secara menyeluruh, agar masyarakat lebih memahami akan pentingnya pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang haknya.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Peralihan, Tanah Warisan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>LAND - PROPERTY LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LAND TRANSFER - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.043 6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>114041</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-09-04 10:11:24</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-08 09:17:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>