<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="113846">
 <titleInfo>
  <title>JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Sukma Ningsih</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal  47  Qanun  Aceh  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Hukum  Jinayat menyatakan  “Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  melakukan  Jarimah  Pelecehan Seksual  sebagimana  dimaksud  dalam  Pasal  46  terhadap  anak,  diancam  dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak  900  (sembilan  ratus)  gram  emas  murni  atau  penjara  paling  lama  90 (sembilan puluh) bulan”. Namun nyatanya walaupun sudah ada sanksi yang tegas dalam Qanun, masih saja ditemukan kasus serupa yang terjadi di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. &#13;
Tujuan Penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya jarimah  pelecehan  seksual  terhadap  anak,  untuk  menjelaskan  sanksi  yang diterapkan  kepada  pelaku  jarimah  pelecehan  seksual  terhadap  anak,  dan  untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi jarimah pelecehan seksual terhadap anak. &#13;
Data  diperoleh  melalui  penelitian  yuridis  empiris.  Penelitian  ini menggunakan  data  primer  yang  didapatkan  dalam  penelitian  lapangan  berupa hasil  wawancara  dengan  responden  dan  informan  serta  memadukan  bahan-bahan hukum  seperti  buku-buku,  teks,  teori,  dan  peraturan  perundang-undangan  yang merupakan data sekunder. &#13;
Berdasarkan  hasil  penelitian  yang  dilakukan,  maka  diperoleh  hasil  bahwa faktor  yang  menyebabkan  terjadinya  jarimah  pelecehan  seksual  terhadap  anak adalah  adanya  kesempatan,  kurangnya  pengawasan  orang  tua,  pengetahuan,  dan lingkungan  atau  tempat  tinggal.  Sanksi  yang  didapatkan  oleh  pelaku  yaitu ‘Uqubat  Ta’zir  berupa  ‘Uqubat  penjara  selama  40  (empat  puluh)  bulan.  Upaya yang  dilakukan  dalam  mengatasi  jarimah  pelecehan  seksual  terhadap  anak  yaitu berupa  upaya  pencegahan  dan  upaya  penanggulangan  dengan  cara  memberikan perlindungan  secara  khusus  terhadap  anak  dibawah  umur  yang  sangat  rentan menjadi korban pelecehan seksual.  &#13;
Masyarakat  diharapkan  dapat  meningkatkan  moralitas,  keimanan  dan ketakwaan  untuk  pengendalian  diri  sehingga  tidak  dapat  mudah  tergoda melakukan suatu perbuatan yang dianggap menyimpang, dan juga mencegah agar dapat  menghindari  dari  pikiran  dan  niat  yang  kurang  baik  didalam  hati  serta pikirannya.  Kepada  pihak  aparat  penegak  hukum  diharapkan  dapat  melakukan sosialisasi  ke  masyarakat  umum  dan  lingkungan  pendidikan  seperti  sekolah  guna mencegah kasus pelecehan seksual terhadap anak.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CHILD ABUSE - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>SEX CRIME</topic>
 </subject>
 <classification>345.025 554</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>113846</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-30 21:22:07</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-04 10:26:20</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>