<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="113795">
 <titleInfo>
  <title>DINAMIKA PENGANGKATAN PENJABAT (PJ) GUBERNUR ACEH TAHUN 2022</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Feni prima khasturi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Ilmu Sosial dan Politik</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pengangkatan penjabat kepala daerah di berbagai provinsi termasuk Provinsi Aceh menimbulkan berbagai polemik yang terjadi, karena Pemerintah dianggap mengabaikan mekanisme prosedur penunjukan dan pengangkatan terhadap penjabat Gubernur Aceh tahun 2022. Tindakan Pemerintah tersebut dikualifikasi sebagai praktek melawan hukum dalam tata kelola  sistem pengangkatan penjabat  kepala daerah. Bahkan telah melecehkan wibawa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat terhadap daerah. Sejumlah akademisi dan aktivis yang pro terhadap demokrasi sangat menyayangkan tindakan Pemerintah tersebut yang menyepelekan masalah hukum. Sebab Indonesia ini Negara demokrasi yang dan segala sesuatu yang dilakukan sudah di atur dalam Undang- Undang yang telah dilindungi oleh payung hukum. Dalam hal ini, pengangkatan Pj kepala daerah menciptakan banyak masalah. Mulai dari adanya proses penunjukan dan pengangkatan yang dilakukan secara prematur dan dianggap terlalu dipaksakan kemudian adanya celah potensi oknum tertentu menitipkan kepentingan politiknya sehingga birokrasi akhirnya cenderung terseret politik. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimana proses diangkatnya dan faktor apa yang menyebabkan diangkatnya Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Tahun 2022. Teori yang digunakan adalah teori jaringan aktor (ANT) dan Meritokrasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa baik proses penunjukkan maupun proses pengangkatan terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi dan tidak lepas dari adanya kepentingan- kepentingan politik yaitu untuk melancarkan kontestasi para elit politik yang memiliki kepentingan di pemilu 2024. Serta mekanisme dan prosedur yang dilakukan selama pengangkatan tidak dilaksanakan seutuhnya. Saran penelitian ini, perlunya regulasi yang dapat mengatur penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah yang sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga tidak menimbulkan polemik dan menciderai rasa keadilan bagi keberlangsungannya otonomi daerah.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Penjabat (Pj) Gubernur, Pengangkatan Pj, Dinamika Politik &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>113795</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-29 14:52:48</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-29 16:42:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>