IMPLEMENTASI PENERTIBAN HEWAN TERNAK DI KOMPLEKS PERKANTORAN COT TRIENG PIDIE JAYA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 29 TAHUN 2020 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

IMPLEMENTASI PENERTIBAN HEWAN TERNAK DI KOMPLEKS PERKANTORAN COT TRIENG PIDIE JAYA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 29 TAHUN 2020


Pengarang

Cut Sarah Fadilla - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Alfi Rahman - 197712022018041101 - Dosen Pembimbing I
Nofriadi - 198911032017011101 - Dosen Pembimbing II
Saddam Rassanjani 199011122019031017 - - - Penguji
Wais Alqarni - 199204262019031019 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1910104010060

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Pemerintahan (S1) / PDDIKTI : 65201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ilmu Sosial dan Politik., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Kabupaten Pidie Jaya mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani dan beternak. Dalam rangka menjaga ketertiban dalam masyarakat dari ternak, pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mengeluarkan kebijakan untuk menertibkan ternak dengan adanya Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 29 Tahun 2020 tentang tata cara penangkapan hewan ternak yang berkeliaran di kantor pemerintahan, tempat umum, lahan perkebunan/pertanian masyarakat dalam Kabupaten Pidie Jaya. Namun, sampai sekarang masih banyak ternak yang yang masih berkeliaran terutama di Kompleks Perkantoran Cot Trieng yang merupakan pusat perkantoran pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Implementasi terhadap Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 29 Tahun 2020 di Kompleks Perkantoran Cot Trieng Pidie Jaya, serta menjelasan faktor penghambat faktor penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 29 Tahun 2020 di Kompleks Perkantoran Cot Trieng Pidie Jaya dengan menggunakan teori implementasai kebijakan dari George C. Edward. Metode yang digunakan yaitu analisis kualitatif dengen metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Implementasi Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 29 Tahun 2020 di Kompleks Perkantoran Cot Trieng Pidie Jaya masih belum terjalankan dengan baik, seperti masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, kurangnya anggaran, tidak seriusnya pemerintah dalam melakukan penertiban, masih kurangnya sarana dan prasana, dan tidak adanya Standard Operational Prosedures (SOP) sebagai pedoman dalam mendukung penegakan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 29 Tahun 2020. 2) Faktor penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 29 Tahun 2020 di Kompleks Perkantoran Cot Trieng Pidie Jaya yaitu masih kurangnya anggaran untuk penertiban hewan ternak, keterbatsan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Satpol PP dalam melakukan Penertiban seperti tidak ada mobil truck untuk mengangkut hewan ternak yang ditangkap tidak adanya alat untuk memudahkan penangkapan, dan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ternaknya. Saran, Pemerintah harus mengevaluasi dan lebih serius dalam menegakkan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 29 Tahun 2020.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Penertiban, Hewan Ternak, Pidie Jaya

Most of the Pidie Jaya Regency works as farmers and livestock. To maintain order in the community from livestock, the Pidie Jaya Regency government issued a policy to regulate livestock with the existence of Pidie Jaya Regent Regulation Number 29 of 2020 concerning procedures for catching livestock roaming in government offices, public places, community plantation/agricultural land in Pidie Jaya Regency. However, until now there are still many livestock that are still roaming, especially in the Cot Trieng office complex which is the center of the Pidie Jaya district government office. The purpose of this study is to find out how the implementation of Pidie Jaya Regent Regulation Number 29 of 2020 in the Cot Trieng Pidie Jaya office complex and explain the inhibiting factors in the implementation of Pidie Jaya Regent Regulation Number 29 of 2020 in the Cot Trieng Pidie Jaya office complex using the policy Implementation theory of George C. Edward. The methods used are qualitative analysis with observation, interview, and documentation methods. The results showed that: 1) The implementation of Pidie Jaya Regent Regulation Number 29 of 2020 in the Cot Trieng Pidie Jaya office complex is still not carried out properly, such as lack of socialization to the community, lack of budget, lack of seriousness of the government in carrying out regulations, still lack of facilities and infrastructure, and the absence of Standard Operational Procedures (SOP) as a guideline in supporting the enforcement of Pidie Jaya Regent Regulation Number 29 of 2020. 2) Inhibiting factors in the implementation of Pidie Jaya Regent Regulation Number 29 of 2020 in the Cot Trieng Pidie Jaya office complex, namely the lack of budget for the control of livestock, the constraints of facilities and infrastructure owned by Satpol PP in carrying out regulations such as no trucks to transport captured livestock, the absence of tools to facilitate capture, and there is still a lack of public awareness in guarding their livestock. Suggestion, the government must evaluate and be more serious in enforcing Pidie Jaya Regent Regulation Number 29 of 2020. Keywords: Policy Implementation, Regulation, Farm Animals, Pidie Jaya

Citation



    SERVICES DESK