<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="113507">
 <titleInfo>
  <title>DUALISME DASAR HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Sitti Uswatul Hasanah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK  &#13;
DUALISME DASAR HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA&#13;
&#13;
Sitti Uswatul Hasanah &#13;
Yanis Rinaldi&#13;
Efendi&#13;
&#13;
Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara sebagai akibat terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah (Badan/Pejabat TUN) dengan seseorang/ badan hukum perdata Oleh karena itu lahirnya suatu sengketa Tata Usaha Negara bukanlah suatu hal yang luar biasa, melainkan suatu hal yang harus diselesaikan dan dicari jalan penyelesaiannya melalui sarana yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara merupakan sumber hukum materil dari hukum tata usaha negara dan sumber hukum formil dari hukum pelaksanaan acara Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 1 sampai Pasal 52 merupakan  hukum materil yang mengatur mengenai hukum  tata usaha negara dan Pasal 53 sampai Pasal 145 merupakan hukum formil yang mengatur mengenai hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara juga mengatur mengenai hukum tata usaha negara (materil) termasuk mengatur mengenai Keputusan Tata Usaha Negara dan prosedurnya. Walaupun demikian dengan diundangkannya undang undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang walaupun tidak secara spesifik mengatur Pengadilan Tata Usaha Negara namun terdapat beberapa hal yang bersinggungan langsung dengan aturan aturan yang ada dalam undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, yang kemudian persinggungan ini memberikan akibat hukum apabila terdapat perbedaan keduanya&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis kedudukan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN dengan lahirnya Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebagai pedoman Hakim dalam memeriksa sengketa tata usaha negara dan Untuk menganalisis undang-undang mana yang menjadi pedoman hakim dalam mengadili sengketa tata usaha negara pada saat ini.&#13;
Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai apa yang tetulis dalam peraturan perundang-undangan, pendekatan dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kedudukan Undang-Undang Nomor 51 Tahun  2009 tentang PTUN dan lahirnya Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai pedoman hakim dalam memeriksa sengketa tata usaha negara sebenarnya memiliki keterkaitan yang erat. Sebagai Contoh Dalam Beberapa Perkara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor Perkara 01/P/FP/2017/PTUN-BNA dan nomor perkara 1/P/FP/2019/PTUN.BNA dalam perkara ini dalam melakukan pertimbangan hukum hakim menggunakan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang terkait dengan perkara tersebut dikarenakan perkara ini adalah perkara pertanahan majelis hakim juga menggunakan Peraturan Menteri Agrari, Namun untuk hukum formil dalam beracara di Pengadilan Majelis hakim tetap menggunakan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. &#13;
Disarankan  perlu adanya upaya lebih lanjut dalam meningkatkan implementasi kedua undang-undang ini, terutama dalam meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan di PTUN. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan timbulnya sengketa administrasi pemerintahan di masa depan. Dengan demikian, kedua undang-undang tersebut dapat berjalan efektif dan efisien dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di Indonesia.&#13;
&#13;
Kata kunci : Dualisme Dasar Hukum, PTUN, penyelesaian sengketa TUN&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>ADMINISTRATIVE COURTS</topic>
 </subject>
 <classification>342.066 4</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>113507</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-22 14:15:49</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-23 10:44:53</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>