<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="113486">
 <titleInfo>
  <title>PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BLANG PIDIE)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Erlinda Safitri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022tentang Pemasyarakatan menyebutkan hak-hak narapidana, salah satunya hak untukmendapatkan remisi. Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang menjadi hakbagi setiap narapidana termasuk narapidana kasus narkotika, pada prinsipnya remisimerupakan sarana hukum yang berwujud hak yang diberikan oleh undang-undangkepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.&#13;
&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana narkotika, menjelaskan pertimbangan dalam pemberianremisi terhadap narapidana narkotika dan menjelaskan faktor-faktor penghambatdalam pemberian remisi terhadap narapidana narkotika.&#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodepenelitian yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan yang dilakukan denganmembaca buku, literatur, dan karya ilmiah hukum dan penelitian lapangan dilakukandengan cara mewawancarai responden dan informan.&#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian remisi terhadapnarapidana narkotika dengan cara dilakukan penilaian oleh tim PengamatPemasyarakatan untuk kelayakan, kemudian diajukan oleh Kalapas kepada DirekturJenderal dengan tembusan kedapa kepala kantor wilayah, usulan remisi ini diajukansetelah memenuhi syarat administrasi yang telah di tentukan dalam permenkumhamNomor 3 Tahun 2018 dan syarat yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya pertimbangan pemberian remisiterhadap narapidana narkotika yaitu dengan dinyatakan narapidana tersebutberkelakuan baik, tidak dikenakan tindak disiplin yang dicatat dalam buku register F dan telah menjalani masa pidana 6 (enam) bulan. Adapun faktor penghambat dalampemberian remisi adalah faktor administrasi, faktor kelembagaan dan faktor dari perilaku narapidana yang kurang disiplin.&#13;
&#13;
Disarankan kepada pihak Lapas Kelas IIB  Blang Pidie untuk pemberianremisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika harus lebih di perhatikan lagi,khususnya mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana tersebut,sertadiharapkan untuk pemberian remisi terhadap narapidana narkotika dilakukan sidanguji kelayakan terlebih dahulu, gunanya untuk mengetahui layak atau tidaknyanarapidana tersebut dapat menerima remisi.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>PAROLE - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>NARCOTICS - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.077</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>113486</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-22 10:57:19</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-03-21 11:40:56</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>