Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINABANG)
Pengarang
KARMINSYAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010036
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.076 92
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
KARMINSYAH,
2023 TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN BAHAN PELEDAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sinabang)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
vi,52 (pp.,tabl.,bibl)
Mukhlis, S.H., M.Hum.
Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Meskipun telah diancam dengan hukuman, namun kenyataannya tindak pidana perikanan tetap terjadi di kawasan laut kabupaten Simeulue.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan upaya pencegahan serta penanggulangan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan, data sekunder melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta karya ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yaitu faktor ekonomi, faktor mencari keuntungan, faktor lemahnya penegakan hukum, faktor lemahnya pengawasan laut, faktor ikut-ikutan dan faktor kurangnya pengetahuan tentang aturan undang-undang perikanan. Upaya pencegahan dan penanggulangan dilakukan dengan upaya pre-emtif berupa penyuluhan untuk menanamkan nilai serta norma hukum sehingga pelaku kehilangan niat untuk melakukan tindak pidana penangkapan ikan, upaya preventif berupa pelaksanaan kegiatan patroli laut gabungan oleh instansi terkait dan upaya represif berupa proses hukum dan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku tindak pidana penangkapan ikan.
Disarankan kepada pihak penyuluh kelautan dan perikanan untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi merata di setiap daerah yang marak terjadinya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
TINDAK PIDANA PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK DALAM PENANGKAPAN IKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Muhammad Haris, 2017)
TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN BAHAN PELEDAK TANPA HAK SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIBOLGA) (Andong Guntur Maulana, 2023)
TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA) (DALILLA NADIFA, 2024)
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN TANPA SURAT IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (ANDRY SYAIFULLAH, 2021)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)