Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL RNDI TINJAU DARI PP NOMOR 10 TAHUN 1983 RNJUNCTO PP NOMOR 45 TAHUN 1990 RN (SUATU PENELITIAN DI KANTOR BKPP KAB. BIREUEN)
Pengarang
Miftahul Jannah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101010187
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MIFTAHUL JANNAH PELAKSANAAN PERCERAIAN PEGAWAI
2014 NEGERI SIPIL DI TINJAU DARI PP NOMOR
10 TAHUN 1983 Juncto PP NOMOR 45 TAHUN
1990 (Suatu Penelitian di Kantor BKPP Kab.
Bireuen)
(v,53).,pp.,bibl.
M. Jafar, S.H., M.Hum.
Pasal 3 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang izin
perceraian dan perkawinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelaskan bahwa setiap
PNS yang ingin bercerai harus memperoleh izin terlebih dahulu dari atasan
dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan mencantumkan alasan yang
lengkap yang mendasarinya, selanjutnya Pasal 39 Undang-undang Perkawinan
menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan.
Namun dalam kenyataannya masih ada PNS yang tidak mengajukan permohonan
atau izin perceraiannya kepada atasan dan tidak melakukan perceraian melalui
pengadilan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan
prosedur perceraian PNS di Kantor BKPP Kab. Bireuen, faktor-faktor yang
menyebabkan PNS tidak mau melaporkan perceraian dan pemenuhan hak isteri
dan anak oleh PNS yang tidak melaporkan perceraian dan tidak melakukam
perceraian melalui pengadilan.
Untuk memperoleh data, dalam penulisan skripsi ini dilakukan
wawancara dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung
dengan masalah yang diteliti. Hal ini dilakukan untuk memperoleh data primer.
Sedangkan untuk data sekunder diperoleh melalui penelaahan buku-buku,
peraturan perundang-undangan, serta artikel, yang berhubungan dengan masalah
yang diteliti.
Hasil penelitian menujukkan bahwa prosedur pelaksanaan perceraian
PNS di Kantor BKPP Kab. Bireuen harus memperoleh keterangan lebih dahulu
dari atasan dengan mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan alasan
yang mendasari perceraian tersebut. Faktor-faktor yang menyebabkan PNS tidak
mau melaporkan percerainya karena PNS tersebut tidak mengerti aturan,
menyangkut pembagian gaji kepada bekas isteri oleh PNS, terlalu sibuk dan
prosesnya yang terlalu lama dan rumit. Untuk pemenuhan hak isteri dan anak oleh
PNS yang tidak mengajukan permohonan izin perceraian kepada atasan dan tidak
melakukan perceraian melalui pengadilan harus memberikan nafkah iddah,
mut’ah, hadhanah dan melunasi mahar yang masih terhutang kepada bekas isteri,
namun pada kenyataanya pemberian nafkah ini sama sekali tidak dipenuhi kecuali
pemberian nafkah hadhanah sebagai biaya pemeliharaan anak kepada bekas isteri.
Disarankan kepada PNS yang melakukan perceraian hendaklah
melaporkan perceraianya kepada atasan kemudian melakukan perceraian tersebut
melalui pengadilan agar segala pemenuhan hak isteri dan anak terpenuhi.
Tidak Tersedia Deskripsi
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR BUPATI PIDIE (Muchsidin Ichwal, 2018)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 328/PDT.G/2017/MS-BNA TENTANG IZIN POLIGAMI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT ALTERNATIF (CITRA KASIH, 2020)
PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI DALAM JAM KERJA OLEH BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (BKPP) KOTA BANDA ACEH (Ali Akbar, 2017)
PROSEDUR PEMBAYARAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PT. TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (MUHAMMAD RIDHO HUMAIDY, 2019)
PROSEDUR PENGELUARAN KAS PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH (ZIYAD MAULANA, 2018)