PELAKSANAAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL RNDI TINJAU DARI PP NOMOR 10 TAHUN 1983 RNJUNCTO PP NOMOR 45 TAHUN 1990 RN (SUATU PENELITIAN DI KANTOR BKPP KAB. BIREUEN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL RNDI TINJAU DARI PP NOMOR 10 TAHUN 1983 RNJUNCTO PP NOMOR 45 TAHUN 1990 RN (SUATU PENELITIAN DI KANTOR BKPP KAB. BIREUEN)


Pengarang

Miftahul Jannah - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101010187

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

MIFTAHUL JANNAH PELAKSANAAN PERCERAIAN PEGAWAI
2014 NEGERI SIPIL DI TINJAU DARI PP NOMOR
10 TAHUN 1983 Juncto PP NOMOR 45 TAHUN
1990 (Suatu Penelitian di Kantor BKPP Kab.
Bireuen)
(v,53).,pp.,bibl.
M. Jafar, S.H., M.Hum.
Pasal 3 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang izin
perceraian dan perkawinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelaskan bahwa setiap
PNS yang ingin bercerai harus memperoleh izin terlebih dahulu dari atasan
dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan mencantumkan alasan yang
lengkap yang mendasarinya, selanjutnya Pasal 39 Undang-undang Perkawinan
menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan.
Namun dalam kenyataannya masih ada PNS yang tidak mengajukan permohonan
atau izin perceraiannya kepada atasan dan tidak melakukan perceraian melalui
pengadilan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan
prosedur perceraian PNS di Kantor BKPP Kab. Bireuen, faktor-faktor yang
menyebabkan PNS tidak mau melaporkan perceraian dan pemenuhan hak isteri
dan anak oleh PNS yang tidak melaporkan perceraian dan tidak melakukam
perceraian melalui pengadilan.
Untuk memperoleh data, dalam penulisan skripsi ini dilakukan
wawancara dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung
dengan masalah yang diteliti. Hal ini dilakukan untuk memperoleh data primer.
Sedangkan untuk data sekunder diperoleh melalui penelaahan buku-buku,
peraturan perundang-undangan, serta artikel, yang berhubungan dengan masalah
yang diteliti.
Hasil penelitian menujukkan bahwa prosedur pelaksanaan perceraian
PNS di Kantor BKPP Kab. Bireuen harus memperoleh keterangan lebih dahulu
dari atasan dengan mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan alasan
yang mendasari perceraian tersebut. Faktor-faktor yang menyebabkan PNS tidak
mau melaporkan percerainya karena PNS tersebut tidak mengerti aturan,
menyangkut pembagian gaji kepada bekas isteri oleh PNS, terlalu sibuk dan
prosesnya yang terlalu lama dan rumit. Untuk pemenuhan hak isteri dan anak oleh
PNS yang tidak mengajukan permohonan izin perceraian kepada atasan dan tidak
melakukan perceraian melalui pengadilan harus memberikan nafkah iddah,
mut’ah, hadhanah dan melunasi mahar yang masih terhutang kepada bekas isteri,
namun pada kenyataanya pemberian nafkah ini sama sekali tidak dipenuhi kecuali
pemberian nafkah hadhanah sebagai biaya pemeliharaan anak kepada bekas isteri.
Disarankan kepada PNS yang melakukan perceraian hendaklah
melaporkan perceraianya kepada atasan kemudian melakukan perceraian tersebut
melalui pengadilan agar segala pemenuhan hak isteri dan anak terpenuhi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK