<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="11345">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN   PERCERAIAN    PEGAWAI NEGERI SIPIL  RNDI TINJAU DARI PP NOMOR 10 TAHUN 1983  RNJUNCTO PP NOMOR 45 TAHUN 1990 RN (SUATU PENELITIAN DI KANTOR BKPP KAB. BIREUEN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Miftahul Jannah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2015</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK &#13;
 &#13;
MIFTAHUL JANNAH      PELAKSANAAN   PERCERAIAN    PEGAWAI &#13;
  2014  NEGERI SIPIL DI TINJAU DARI PP NOMOR &#13;
10 TAHUN 1983 Juncto PP NOMOR 45 TAHUN &#13;
1990  (Suatu  Penelitian  di  Kantor  BKPP  Kab. &#13;
Bireuen) &#13;
(v,53).,pp.,bibl. &#13;
M. Jafar, S.H., M.Hum. &#13;
Pasal 3 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang izin &#13;
perceraian dan perkawinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelaskan bahwa setiap &#13;
PNS  yang  ingin  bercerai  harus  memperoleh  izin  terlebih  dahulu  dari  atasan &#13;
dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan mencantumkan alasan yang &#13;
lengkap  yang mendasarinya,  selanjutnya  Pasal  39 Undang-undang  Perkawinan &#13;
menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan. &#13;
Namun dalam kenyataannya masih ada PNS yang tidak mengajukan permohonan &#13;
atau  izin  perceraiannya  kepada  atasan  dan  tidak melakukan  perceraian melalui &#13;
pengadilan.  &#13;
Penulisan  skripsi  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  dan  menjelaskan &#13;
prosedur  perceraian  PNS  di  Kantor  BKPP  Kab.  Bireuen,  faktor-faktor  yang &#13;
menyebabkan  PNS tidak mau melaporkan perceraian dan pemenuhan hak isteri &#13;
dan  anak  oleh  PNS  yang  tidak  melaporkan  perceraian  dan  tidak  melakukam &#13;
perceraian melalui pengadilan. &#13;
Untuk  memperoleh  data,  dalam  penulisan  skripsi  ini  dilakukan &#13;
wawancara  dengan  sejumlah  responden  dan  informan  yang  terkait  langsung &#13;
dengan masalah yang diteliti. Hal ini dilakukan untuk memperoleh data primer. &#13;
Sedangkan  untuk  data  sekunder  diperoleh  melalui  penelaahan  buku-buku, &#13;
peraturan perundang-undangan, serta artikel, yang berhubungan dengan masalah &#13;
yang diteliti. &#13;
Hasil  penelitian  menujukkan  bahwa  prosedur  pelaksanaan  perceraian &#13;
PNS di Kantor BKPP Kab. Bireuen harus memperoleh keterangan lebih dahulu &#13;
dari atasan dengan mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan alasan &#13;
yang mendasari perceraian tersebut. Faktor-faktor yang menyebabkan PNS tidak &#13;
mau  melaporkan  percerainya  karena  PNS  tersebut  tidak  mengerti  aturan, &#13;
menyangkut  pembagian  gaji  kepada  bekas  isteri  oleh  PNS,  terlalu  sibuk  dan &#13;
prosesnya yang terlalu lama dan rumit. Untuk pemenuhan hak isteri dan anak oleh &#13;
PNS yang tidak mengajukan permohonan izin perceraian kepada atasan dan tidak &#13;
melakukan  perceraian  melalui  pengadilan  harus  memberikan  nafkah  iddah, &#13;
mut’ah, hadhanah dan melunasi mahar yang masih terhutang kepada bekas isteri, &#13;
namun pada kenyataanya pemberian nafkah ini sama sekali tidak dipenuhi kecuali &#13;
pemberian nafkah hadhanah sebagai biaya pemeliharaan anak kepada bekas isteri. &#13;
 Disarankan  kepada  PNS  yang  melakukan  perceraian  hendaklah  &#13;
melaporkan perceraianya  kepada atasan kemudian melakukan perceraian tersebut &#13;
melalui pengadilan agar segala pemenuhan hak isteri dan anak terpenuhi.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>11345</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2015-01-08 13:11:32</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2015-04-27 12:18:49</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>