<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="113422">
 <titleInfo>
  <title>LEGALITAS PENERAPAN SMART CONTRACT DALAM PERJANJIAN WARALABA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nisrinaa Putri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perkembangan teknologi telah membawa dampak pada dunia hukum dengan hadirnya perjanjian elektronik atau e-contract. E-contract diharapkan memberikan kemudahan dalam perjanjian, sebagai solusinya smart contract mulai digunakan oleh beberapa perusahaan di Indonesia, termasuk bisnis waralaba. Penggunaan smart contract dapat menyeimbangkan posisi tawar antar pihak dalam perjanjian waralaba dan meningkatkan transparansi dalam proses distribusi. Namun, ketiadaan peraturan khusus mengenai smart contract di Indonesia menjadi hambatan yang perlu diatasi untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang ingin menggunakan teknologi ini.&#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan legalitas smart contract berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE), penerapan smart contract dalam perjanjian waralaba dan hambatan pada penerapan smart contract dalam perjanjian waralaba.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. data diperoleh dari studi kepustakaan bahan hukum seperti undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik serta waralaba, buku dan jurnal terkait judul penelitian.&#13;
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini, berdasarkan KUHPerdata, smart contract memiliki legalitas berlandaskan asas kebebasan berkontrak dan wajib memenuhi syarat sah perjanjian untuk menjamin kepastian hukum. Prinsip netral teknologi dalam UU ITE memberikan peluang bagi pengembangan inovasi teknologi seperti smart contract. Penggunaan smart contract dalam perjanjian waralaba dapat dilakukan dengan mengeksekusi klausul-klausul penting dalam perjanjian. Namun, hambatan dalam penerapan smart contract terjadi terutama dalam penyelesaian sengketa yang masih memerlukan intervensi pihak ketiga.&#13;
Disarankan untuk melakukan pengadopsian aturan mengenai smart contract dari negara-negara seperti Spanyol dan Belanda guna memperkuat penggunaannya di Indonesia. Bagi pengguna smart contract dalam perjanjian waralaba, penting untuk teliti dalam mengotomatisasi klausul-klausul agar menghindari kesalahan dalam pelaksanaan perjanjian. Hambatan dapat dihindari dengan tidak otomatisasi klausul penyelesaian sengketa sehingga masalah dapat diselesaikan secara tepat jika terjadi di kemudian hari.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>113422</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-18 17:12:18</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-21 09:02:07</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>