<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="113178">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ghivanni Dzikra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>&#13;
	Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, yang kemudian dipertegas Pasal 40 huruf (c) dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam yang menyimpulkan “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan wanita yang tidak beragama Islam”. Namun, dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, majelis hakim mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dengan pertimbangan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dan norma-norma agama yang menegaskan larangan perkawinan beda agama di Indonesia.&#13;
	Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Selanjutnya untuk menjelaskan apakah putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby telah sesuai dengan asas kepastian hukum.&#13;
	Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Sedangkan bahan penelitian yang digunakan adalah studi dokumen berupa Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/PDT.P/2022/PN.Sby selaku putusan pengadilan yang hendak diteliti serta perundang-undangan dan bahan hukum sekunder lainnya.&#13;
	Hasil penelitian menunjukkan bahwa didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara khusus tidak mengatur perkawinan beda agama. Undang-Undang Perkawinan sendiri telah memberikan batasan normatif limitatif mengenai keabsahan perkawinan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Secara teori kepastian hukum, Pencatatan perkawinan ini seolah-olah bersifat a-contrario terhadap ketentuan keabsahan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dengan membalik prosedur perkawinan.  Hal tersebut jelas telah menimbulkan pemaknaan yang multitafsir terhadap hukum perkawinan beda agama, namun kesatuan  makna  di  dalam  teks  hukum  pada  suatu Undang-Undang adalah mutlak adanya, tidak boleh ada  makna ganda di dalam teks hukum atau Undang-Undang. &#13;
	Disarankan bagi hakim di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai penjaga konstitusi, dan sebagai penafsir tunggal atas undang-undang dalam memutus persoalan perkawinan beda agama diharapkan memiliki dasar pertimbangan yang kuat agar dapat dipertanggung jawabkan, sehingga tidak ada warga negara yang dapat melakukan penyelundupan hukum, dan melakukan penyelundupan agama untuk mensiasati pernikahan beda agama, demi tercapainya kepastian hukum.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>113178</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-08-07 10:47:57</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-07 11:12:28</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>