<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="11300">
 <titleInfo>
  <title>HAK AHLI WARIS NON MUSLIM TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS ISLAM DITINJAU DARI HUKUM ISLAM</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Fizza Riska</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2014</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
FIZZA RISKA,         HAK  AHLI  WARIS   NON  MUSLIM  TERHADAP&#13;
2014	HARTA WARISAN  PEWARIS  ISLAM  DITINJAU DARI HUKUM  ISLAM&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(v, 63)pp.,bibl.&#13;
&#13;
&#13;
Ilyas, S.H., M.Hum Hukum tentang kewarisan menjadi satu bahasan yang sangat penting dalam hukum  Islam,  sehingga  ulama  dan  para  pemikir  Islam  selalu  memberikan perhatian  serius terhadap  pembahasan  kewarisan.  Hak  ahli  waris  non  muslim terhadap harta warisan pewaris Islam dalam hukum Islam tidak ada, seperti yang ditegaskan  dalam  hadist  Rasulullah  Saw  bahwa  tidak  berhak  orang  muslim mewarisi  orang  non  muslim,  begitu  juga  sebaliknya  tidak  berhak  orang  non muslim mewarisi orang muslim. Sedangkan dalam Pasal 171 huruf (c) Instruksi Presiden  Repulik  Indonesia  Nomor  1  Tahun  1991  tentang  Kompilasi  Hukum Islam juga menyatakan bahwa ahli waris harus beragama Islam pada saat pewaris meninggal  dunia,  dan  sementara  Pengadilan  Agama  adalah  pengadilan  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa kewarisan bagi orang yang beragama Islam. Dengan demikian jika terjadi sengketa masalah warisan antara anak  orang-orang  yang  beragama  Islam  dengan  non  muslim     maka  harus&#13;
diselesaikan melalui Pengadilan Agama.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hak ahli waris non muslim terhadap harta warisan pewaris Islam ditinjau dari Hukum Islam dan Kompilasi Hukum  Islam,  dan  penyelesaian  sengketa  waris Islam  dengan  ahli  waris non muslim.&#13;
Metode  Penelitian  ini  dilakukan  dengan  menggunakan  metode  yuridis&#13;
normatif yaitu   penelitian terhadap kaidah/hukumnya itu sendiri (peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan) dan asas-asas hukum. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan ini dipergunakan metode penelitian perpustakaan, artinya penulis mengambil data berdasarkan study pustaka.&#13;
Berdasarkan  hasil  penelitian,  menurut  hukum  Islam  yaitu  dalam  hadist&#13;
Rasulullah bahwa tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang non muslim, dan tidak pula orang non muslim mewarisi muslim. Dalam Instruksi Presiden Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentan Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan bahwa hak ahli waris non muslim terhadap harta warisan pewaris Islam tidak mendapatkan harta warisan dari harta peninggalan si pewaris, seperti disebutkan dalam Pasal 171 huruf (c) bahwa ahli waris harus beragama islam, Sejak   lahir UU. No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU. No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sengketa kewarisan kini mutlak diselesaikan berdasarkan hukum Islam di Pengadilan Agama. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung yaitu putusan  Nomor: 368  K/AG/1995  dan  Nomor: 16  K/AG/2010  ahli  waris  non muslim mendapatkan bagian dari harta si pewaris muslim berdasarkan “Wasiat Wajibah”. Bagian yang di peroleh dari putusan Nomor: 368 K/AG/1995 adalah sebesar  1/9  bagian  dari  harta  si  pewaris,  sedangkan  dari  putusan  Nomor: 16&#13;
K/AG/2010       mendapat       1/4       bagian       dari       harta       si       pewaris.&#13;
Disarankan kepada Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang hak ahli waris non muslim terhadap harta warisan pewaris muslim dengan berpedoman pada ilmu fiqh dan Instruksi Presiden Repulik Indonesia Nomor 1&#13;
Tahun 1991 tentan Kompilasi Hukum Islam agar tidak menimbulkan pertanyaan&#13;
tentang bagaimana dan mengapa putusan tersebut lahir, dari putusan tersebut ahli waris non muslim mendapatkan harta warisan berdasarkan wasiat wajibah sebesar ahli waris muslim yaitu 1/9 dan 1/4 bagian dari harta pewaris, hal itu sangat merugikan bagi ahli waris muslim karena jumlah bagian yang diperoleh ahli waris muslim seharusnya lebih banyak dari pada bagian ahli waris non muslim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
i&#13;
</note>
 <subject authority="">
  <topic>INHERITANCE LAW</topic>
 </subject>
 <classification>1</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>11300</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2015-01-07 10:57:33</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-06-06 12:23:11</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>