<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="112811">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM MENGELOLA SITUS BERSEJARAH DI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>DONY IRAWAN SIREGAR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas  Ilmu Sosial dan Ilmu Politik</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan  landasan  Peraturan  Gubernur  Aceh  Nomor  8  Tahun  2013  tentang Kepariwisataan dan Kebudayaan. Pada 6 ayat 5 dan 6 mengatur penyelenggaraan, pengelolaan,  memelihara  dan  melestarikan  daya  tarik  wisata  di  wilayahnya Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Republik  Indonesia  Nomor  30 Tahun  2015  Tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Balai  Pelestarian  Cagar  Budaya disebutkan  bahwa  Balai  Pelestarian  Cagar  Budaya  bertugas  melaksanakan perlindungan,  pengembangan,  dan  pemanfaatan  situs  bersejarah  di  wilayah kerjanya. Ketika sudah memiliki landasan aturan untuk mengelola situs bersejarah, namun masih tidak dapat dikelola secara baik di beberapa situs, dengan alasan yang belum  menjadi  prioritas  utama  dan  masih  kecilnya  akomodasi  anggaran  yang terbatas. Tujuan penelitian ini adalah untuk dapat melihat bagaimana pengelolaan situs  bersejarah  di  Provinsi  Aceh  melalui  pendekatan  collaborative  governance serta dapat mengetahui hambatan yang dialami dalam melaksanakan pengelolaan situs bersejarah. Penelitian ini menggunakan teori Bryson dkk (2006) sebagai pisau analisis  yang  meliputi  initial  condition,  process  components,  strukture  and governance,  contingencies  and  constraints,  and  outcomes  and  accountailities dengan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kolaborasi dilakukan  dalam  pengelolaan  situs  bersejarah  di  Aceh  pada  indikator  initial condition  ada  disetiap  instansi,  Pada  Indikator  contingencies  and  constraints, outcomes  and  accountabilities,  structure  and  governance,  process  components masih  terdapat  hambatan  di  beberapa  poin  yang  cukup  berpengaruh  dalam pelaksanaan tersebut. Kendala yang dialami dalam pengelolaan situs bersejarah di Aceh  seperti  masih  kecilnya  anggaran,  dan  belum  menjadi  salah  satu  prioritas utama pemerintah Aceh terhadap pengelolaan situs bersejarah di Aceh. Untuk itu, diharapkan  pemerintah  Aceh  dapat  memasukkan  masalah  pengelolaan  situs  ini menjadi salah satu prioritas pemerintah Aceh dan meningkatkan Alokasi anggaran dengan  mengajak  pihak  terkait,  baik  itu  dari  ruang  lingkup  pemerintahan  sendiri dan  pihak  swasta  yakni  MAPESA  dan  pihak  lainnya,  sehingga  setiap  situs  dapat menjadi terawat dan terjaga dengan baik.    &#13;
Kata kunci: Collaborative Governance, Pengelolaan Situs Bersejarah, Aceh.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>112811</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-07-17 15:36:50</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-07-17 16:03:52</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>