<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="112070">
 <titleInfo>
  <title>PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA TANPA KEHADIRAN PARA PIHAK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Fauzi Rahman</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berasal dari Instansi Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Kecamatan. PPATS ditunjuk atas dasar belum terpenuhinya jumlah PPAT di suatu kabupaten/kota. Akta   otentik   yang   dibuat   oleh   Camat   sebagai   PPATS merupakan alat bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Fungsinya adalah untuk memastikan suatu peristiwa  hukum  telah  terjadi,  dengan  tujuan  menghindari  sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari. Suatu akta otentik dapat berubah kekuatan pembuktian menjadi sama dengan akta di bawah tangan apabila dilanggar salah satu ketentuan, yaitu tidak dibacakan di hadapan para pihak dan dengan dihadiri paling sedikit dua orang saksi dan juga ditandatangani pada saat itu oleh para pihak, saksi dan PPATS. Akta yang tidak dibacakan di hadapan para pihak dan saksi termasuk ke dalam cacat bentuk akta. Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah diberlakukan mulai tanggal 5 Maret 1998, mensyaratkan bahwa   “Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT”. Namun, dalam kenyataannya di Kabupaten Bener Meriah, akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPATS tanpa dihadiri oleh para pihak untuk dibacakan/dijelaskan dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan Camat sebagai PPATS, bahkan para pihak tidak bertemu dengan PPATS. Seharusnya para pihak harus hadir di hadapan PPATS, sehingga PPATS tidak  pernah  membacakan  isi  akta  tersebut  sebagaimana  telah diamanahkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, yaitu unsur dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak tidak terpenuhi&#13;
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan pembuktian akta jual beli yang dibuat PPATS tanpa kehadiran para pihak. Untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab hukum PPATS yang membuat akta jual beli tanpa kehadiran para pihak. Serta untuk   mengkaji dan menganalisis perlindungan   hukum   bagi pembeli atas akta yang dibuat di hadapan PPATS tanpa kehadiran para pihak di Kabupaten Bener Meriah&#13;
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris beranjak dari adanya kesenjangan antara das Sollen and das Sein, yaitu kesenjangan antara teori dengan dunia realita. Penelitian yuridis empiris ini merupakan penelitian yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian sosiologi hukum dan pendekatan kualitatif, karena data yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian. Pendekatan sosiologi hukum merupakan pendekatan yang menganalisis tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja dalam masyarakat.&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa akta jual beli yang dibuat PPATS tanpa kehadiran para pihak berubah menjadi akta di bawah tangan dengan kata lain akta tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna seperti halnya akta otentik. Karena dalam hal ini PPATS tidak menjalankan kewajibannya sebagai pejabat yang berwenang yaitu membacakan atau menjelaskan isi akta yang telah ditanda tangani para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu PPATS menanggung ganti rugi kepada para pihak karena telah melakukan suatu kelalaian atas kewajibannya. Namun demikian para pihak tetap mendapat pelindungan hukum akibat kelalaian PPATS dengan tetap terpenuhinya syarat sah perjanjian sesuai Pasla 1320 KUHPerdata.&#13;
Disarankan untuk dapat mencapai tujuan PPATS yang telah memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana telah diamatkan oleh peraturan perundang-undangan terkait. Serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta, baik bagi para pihak maupun pejabat yang berwenang. Selain itu kepada para pihak yang telah dirugikan agar melaksanakan regulasi hukum lebih lanjut dan terperinci mengenai akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPATS agar hal-hal yang menjadi cacat hukum dalam proses pembuatan akta jual beli tanah tidak lagi terjadi.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>LAND - PROPERTY LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.043</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>112070</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-27 09:31:42</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-11 16:01:07</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>