<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="112066">
 <titleInfo>
  <title>LEGALITAS ANEKSASI RUSIA TERHADAP KRIMEA DITINJAU DARI KETENTUAN HUKUM INTERNASIONAL (PBB 1945)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>AZAN ASHARI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Didalam hukum internasional kedaulatan menjadi dasar utama dalam pendukung berjalannya hukum internasional yang menjadi ketentuan dan juga prinsip-prinsip non-intervensi dan juga pelarangan penggunaan kekerasan dalam perolehan kedaulatan merupakan bentuk negara dengan prinsip hukum internasional modern. Pada umumnya hukum internasional terutama PBB mengatur sistem bentuk peralihan kekuasaan wilayah harusnya di laksanakan secara damai tanpa menggunakan kekerasan. Namun faktanya masih ada permasalahan peralihan kekuasaan wilayah negara lain dengan menggunakan kekuatan kekerasan, seperti pada aneksasi Krimea oleh Rusia tahun 2014.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memahami legalitas tindakan Rusia dalam upayanya mengklaim wilayah Krimea. data diperoleh melalui penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan data primer yang diperloeh dari penelitian kepustakaan berupa data-data yang berkaitan dengan permasalahan. Penelitian ini juga melakukan bentuk pendekatan secara constitutional approach atau pendekatan yang dilakukan dengan menelaah aturan-aturan ataupun regulasi yang berkaitan dengan isu yang sedang dibahas.&#13;
Hasil penelitian menjelaskan tindakan aneksasi yang dilakukan Rusia tidak sesuai dengan prinsip hukum internasional dikarenakan Rusia melanggar beberapa prinsip yang mendasar antara lain larangan penggunaan kekerasan atau mengancam dalam tindakan nya untuk perolehan wilayah negara lain dan prinsip non-intervensi yang mana semua ini diatur didalam ketentuan piagam PBB. Tanggung jawab Rusia terhadap pemisahan yang terjadi di semenajung Krimea dari Ukraina berdasarkan ketentuan hukum internasional dinilai tidak sah. Upaya yang bisa dilakukan Ukraina dalam memulihkan kembali kedaulatan negaranya adalah dengan penguatan hubungan diplomatik dengan negara-negara, penguatan sanksi ekonomi, dan konfrontasi militer .&#13;
Menyimpulkan jika tindakan Rusia melakukan aneksasi dinilai illegal karena banyak melanggar ketentuan internasional dan PBB, dalam upaya pemulihan ada 3 hal yang memiliki kemungkinan keberhasilan terbaik.Di sarankan untuk PBB dan masyarakat internasional agar melakukan peningkatan kualitas mekanisme hukum dan juga mengikutsertakan masyarakat sipil dalam pengambilan keputusan sehingga memberikan keputusan yang adil.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>112066</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-27 08:43:15</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-27 10:01:15</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>