<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111848">
 <titleInfo>
  <title>PERALIHAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI KABUPATEN PIDIE</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Aulia Nahla Indah</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Magister Kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PERALIHANHARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI &#13;
DI KABUPATEN PIDIE&#13;
Aulia Nahla Indah *&#13;
Imam Jauhari **&#13;
Zahratul Idami ***&#13;
ABSTRAK&#13;
Aturan mengenai peralihan harta bersama dalam perkawinan tercantun di &#13;
dalam bab XIII Kompilasi Hukum Islam maupun Undang Undang Nomor 1 tahun &#13;
1974 tentang Perkawinan. Aturan tersebut mengacu kepada perkawinan dengan &#13;
azas monogami, namun harta bersama dalam perkawinan poligami tidak jauh &#13;
berbeda dengan perkawinan monogami. Di dalam Pasal 94 ayat (1). Disebutkan &#13;
bahwa, “Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri &#13;
lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri”. Selanjutnya di &#13;
dalam ayat (2) disebutkan bahwa “pemilikan harta bersama dari perkawinan &#13;
seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut &#13;
dalam ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, &#13;
ketiga, dan keempat.” kemudian didalam Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum &#13;
Islam menjelaskan bahwa “apabila terjadi cerai mati maka separuh harta bersama &#13;
menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama” Selanjutnya didalam Pasal 97 &#13;
Kompilasi Hukum Islam ditentukan bahwa, “Janda atau duda cerai hidup masing masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam &#13;
perjanjian perkawinan. Dalam kenyataan yang terjadi di Kabupaten pidie terdapat &#13;
peralihan harta bersama dalam perkawina poligami yang tidak sesuai dengan&#13;
aturan yang berlaku, sering sekali masyarakat di Kabupaten Pidie melakukan &#13;
peraliha harta bersama dalam perkawinan poligami secara sepihak sehingga &#13;
membuat pihak lainnya merasa tidak adil. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan serta menganalisis peralihan &#13;
harta bersama dalam perkawinan poligami yang terjadi di Kabupaten Pidie, Faktor &#13;
peralihan harta bersama pada perkawinan poligami yang terjadi di masyarakat&#13;
Kabupaten Pidie tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan akibat hukum &#13;
peralihan harta bersama dalam perkawinan poligami tanpa persetujuan salah satu &#13;
istri.&#13;
Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan &#13;
pendekatan case approach (pendekatan kasus). Dengan sumber data ialah data &#13;
primer berupa wawancara dengan Geuchik Gampong, Staf kantor urusan agama, &#13;
Staf Makamah Syr’iyah, dan pihak yang terkait lainnya. Adapun data skunder &#13;
diperoleh dari Undang-Undang, buku-buku, dan literatur-literatur lainnya yang &#13;
berkaitan dengan penelitian ini. Data didalam penelitian ini dianalisis melalui cara &#13;
deskriptif kualitatif yaitu menggunakan penjelasan dari kata -kata.&#13;
vi&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan harta bersama yang terjadi &#13;
di masyarakat Kabupaten Pidie tidak sesuai dengan aturan yag telah ditentukan &#13;
oleh pemerintah maupun berdasarkan hukum islam, peralihan harta bersama &#13;
sering dilakukan dengan keinginan salah satu pihak saja tanpa memperhatikan &#13;
keinginan pihak lain, seingga membuat pihak yang merasa dirugikan peralihan &#13;
harta bersama tersebut dianggap tidak adil. Hal tersebut diakibatkan karena &#13;
kurangnya pemahaman hukum dan agama bagi masing masing pihak yang terkait&#13;
serta kurangnya sosialisasi pemerintah serta notaris di Kabupaten Pidie mengenai &#13;
peralihan harta bersama dala perkawinan poligami. Apabila terjadi peralihan harta &#13;
bersama tanpa persetujuan salah satu istri maka dianggap tidak sah dan batal demi &#13;
hukum. Dalam hal terjadi perselisihan mengenai harta bersama maka &#13;
penyelesaiannya melalu pengadilan agama tetapi kebnyakan dari masyarakat tidak &#13;
menempuh penyelesaian melalui pengadilan agama hal tersebut dikarenakan &#13;
penyelesaian melalui pengadilan agama dianggap lebih rumit sehingga mayoritas &#13;
dari masyarakat di Kabupaten Pidie tidak melakukan penyelesaian melalui jalur &#13;
pengadilaan yang mengakibatkan tidak ada efek jera kepada pihak yang &#13;
melakukan peralihan harta bersama secara sepihak dan tidak menemukan &#13;
penyelesaian yang pasti untuk pihak yang dirugikan mengenai peralihan harta &#13;
bersama dalam perkawinan poligami.&#13;
Penelitian ini memberikan saran agar pelaksanaan peralihan harta bersama &#13;
dalam perkawinan poligami harus sesuai dengan aturan yang telah diatur &#13;
mengenai hal terkaitt, diadakannya sosialisasi dan edukasi dari berbagai pihak &#13;
baik dari pemerintah maupun pihak alim ulama serta notaris yang bertugas di &#13;
wilayah kerja Kabupaten Pidie untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada &#13;
masyarakat mengenai bagaimana aturan peralihan harta bersama dalam suatu &#13;
perkawinan poligami dengan hukum yang berlaku di indonesia terutama &#13;
kompilasi hukum islam, Diharapkan kepada pemerintah untu membuat peraturan &#13;
terbaru yang menjamin adanya kepastian hukum dalam hal ini tentang peralihan &#13;
harta bersama dalam perkawinan poligami, sehingga tidak ada pihak yang &#13;
dirugikan dikemudian hari serta terhadap pihak yang merasakann dirugikan dapat &#13;
melakukan penyelesaian peralihan harta bersama dala perkawinan poligami &#13;
melalui jalur pengadilan.&#13;
Kata Kunci : Peralihan, Harta bersama, Poligami&#13;
* Mahasiswa&#13;
** Ketua Komisi Pembimbing&#13;
*** Anggota Komisi Pembimbing&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>MARRIAGE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.016</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111848</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-23 13:46:59</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-08-30 11:22:15</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>