<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111830">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MIZA NADIFA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 385 Ke-4 KUHP disebutkan bahwa “barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat. padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai  hak  atas  tanah  itu.  Namun,  pada  saat  ini  masih  terdapat  kasus memindahtangankan  hak  atas  tanah  milik  orang  lain  dengan  tujuan  untuk mengambil  alih  hak  kepemilikan  atau  menguasai  tanah  dengan  maksud menguntungkan  dirinya  sendiri  dan  tindakan  penyerobotan  lahan  secara  tidak  sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana yang menimbulkan kerugian besar bagi korban. &#13;
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan faktor yang menyebabkan  terjadinya  tindak  pidana  memindah  tangankan  hak  atas  tanah  milik orang  lain,  dan  menjelaskan  modus  operandi  terhadap  tindak  pidana  memindah tangankan  hak  atas  tanah  milik  orang  lain  serta  mengetahui  dan  menjelaskan pertimbangan  Hakim  Pegadilan  Negeri  Sigli  dalam  menjatuhkan  putusan  terhadap pelaku tindak pidana memindah tangankan hak atas tanah milik orang lain. &#13;
Metode  dalam  penulisan  ini  menggunakan  jenis  penelitian  yuridis  Empiris. Pada  penelitian  empiris  ini  mempergunakan  data  primer  yaitu  data  yang  didapat langsung  dari  masyarakat  sebagai  sumber  pertama  dengan  melalui  penelitian lapangan. &#13;
Berdasarkan  hasil  penelitian,  faktor-faktor  penyebab  terjadinya  tindak  pidana memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan  Negeri  Sigli    antara  lain  yaitu  karena  adanya  niat  ingin  menguasai kepemilikan  hak  atas  tanah  tersebut  secara  mutlak,  semua  faktor  ini  disebabkan karena  terdakwa  sangat  membutuhkan  biaya  untuk  membayar  hutang,  membayar biaya Pendidikan anak dan faktor ekonomi. Modus operandi terhadap tindak pidana memindah  tangankan  hak  atas  tanah  milik  orang  lain  yaitu  pada  awalnya  didasari karena  adanya  perjanjian  sewa  menyewa  antara  terdakwa  dengan  korban,  sehingga terdakwa  menggadaikan  tanah  tersebut  kepada  orang  lain  tanpa  adanya pemberitahuan kepada korban. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana memindahtangankan hak atas tanah milik  orang lain yang  dilakukan  oleh  terdakwa  Faridah  dalam  putusan  perkara  nomor  : 163/Pid.B/2021/ PN Sgi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.  &#13;
Disarankan kepada masyarakat untuk memperhatikan dan menghargai hak-hak kepemilikan terhadap tanah masing-masing dan lebih cermat memperhatikan dalam membeli tanah dan jangan mudah mempercayakan hak kepemilikan atas tanah untuk dapat dikelola kepada orang lain.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111830</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-23 11:41:56</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-23 11:47:47</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>