<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111788">
 <titleInfo>
  <title>SRATEGI PEMERINTAH ACEH DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH MELALUI GERAKAN NASIONAL WAKAF UANG (GNWU)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SAFINAZ OLVIA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Ilmu Sosial dan Politik</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Gerakan Nasional Wakaf Uang yang diluncurkan Presiden Jokowi pada tahun 2021 lalu, sejalan  dengan  Undang-Undang  Nomor  41  Tahun  2004  tentang  Wakaf.  Gerakan  ini merupakan wujud pelaksanaan wakaf yang lebih luas, yang dikembangkan untuk tujuan sosial  ekonomi  dan  memberikan  pengaruh  bagi  pengurangan  kemiskinan  dan ketimpangan  sosial  dalam  masyarakat,  tidak  lagi  hanya  terbatas  untuk  tujuan  ibadah. Pemerintah  Aceh  belum  bisa  untuk  menjalankan  wakaf  uang  ini,  melihat  dari  belum sinkronnya  regulasi  wakaf,  masyarakat  masih  belum  paham  terhadap  wakaf  uang,  dan nazhir  belum  memenuhi  standarisasi  profesional.  Penelitian  ini  bertujuan  untuk mengetahui dan menjelaskan tentang strategi Pemerintah Aceh terhadap program wakaf uang serta faktor penghambat dan pendukung, di dalam penelitian ini menggunakan teori strategi  menurut  Salusu  dengan  5  komponen  yaitu  Tujuan  dan  sasaran,  Lingkungan, Kemampuan  Internal,  Pembuat  Strategi,  dan  Komunikasi.  Metode  penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi  dan  dokumentasi.  Hasil  penelitian  menunjukkan  strategi  Pemerintah  Aceh dalam pengembangan ekonomi syariah melalui wakaf uang belum sepenuhnya maksimal dijalankan  karena  dari  5  komponen  yang  mempengaruhi  strategi  menunjukkan  bahwa belum berhasil dijalankan kecuali pembuat strategi. Hambatan Pemerintah Aceh dalam pengembangan ekonomi  syariah melalui wakaf uang yaitu masih  ada masyarakat yang belum  mengetahui  Lembaga  Keuangan  Syariah  Penerima  Wakaf  Uang  (LKS  PWU), masih  ada  pengelola  wakaf  di  Aceh  yang  kurang  transparansi,  dan  Pemerintah  Aceh belum  memberikan  anggaran  dana  untuk  pelaksanaan  wakaf  uang.  Sedangkan  faktor pendukung  yaitu    potensi  tersedianya  sumber  daya  alam  dan  manusia.  Adapun  saran kepada  Pemerintah  Aceh  untuk  ikut  membantu  BWI  Aceh  dalam  pendataan  informasi wakaf  uang  yang  diterima  pada  pengelola  wakaf  lain  dan  memberikan  anggaran  dana untuk pelaksanaan wakaf uang dengan tujuan pelaksanaannya maksimal. &#13;
Kata Kunci: Strategi Pemerintah, Program, Wakaf Uang, Provinsi Aceh</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111788</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-22 17:08:27</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-23 10:32:43</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>