<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111778">
 <titleInfo>
  <title>DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>AL KHAUSAR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan Pasal 263 ayat (1)   Kitab   Undang-Undang   Hukum   Pidana (KUHP) disebutkan, bahwa barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Walaupun KUHP sudah menerapkan sanksi tersebut, akan tetapi pada pelaksanaannya, masih terjadi disparitas pemidanaan dalam penjatuhan pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri&#13;
Banda Aceh.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara yang tidak sesuai terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat, dampak terhadap disparitas pidana dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya disparitas pemidanaan dalam mengadili tindak pidana pemalsuan surat.&#13;
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, Jurnal Ilmu Hukum Pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada pelaku tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan sikap pelaku sendiri dan tindakan pelaku merugikan pihak instansi pendidikan sehingga timbul rasa hilangnya kepercayaan terhadap instansi tersebut, dampak terhadap disparitas pidana dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat adalah timbulnya ketidakpuasan bagi masyarakat pada umumnya. Muncul pandangan negatif masyarakat pada peradilan yang diwujudkan dalam bentuk ketidakpedulian masyarakat terhadap penegak hukum dan upaya yang dilakukan untuk menghindari disparitas pemidanaan dalam mengadili tindak pidana pemalsuan surat adalah dengan membuat pedoman pemidanaan yang diharapkan kedepannya hakim dalam memutuskan suatu perkara.&#13;
Disarankan kepada Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk tidak menjatuhkan sanksi pidana penjara yang relative ringan dikarenakan hal tersebut dapat menimbulkan disparitas yang juga berdampak pada kepercayaan masyarakat dan saran kepada pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk memberikan dakwaan yang sesuai dengan KUHP sehingga tidak menjadi pemicu timbulnya penjatuhan sanksi pidana oleh hakim yang relative ringan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111778</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-22 16:02:44</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-23 10:14:18</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>