<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111755">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB NOTARIS SETELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA TERHADAP KESALAHAN KETIK PEMBUATAN AKTA OTENTIK</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Royes Ruslan</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>TANGGUNG JAWAB NOTARIS SETELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA TERHADAP KESALAHAN KETIK &#13;
PEMBUATAN AKTA OTENTIK &#13;
Royes Ruslan &#13;
Darmawan &#13;
Teuku Saiful &#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tanggung jawab dari tugas dan kewenangan tetap melekat walaupun masa jabatan Notaris telah berakhir hingga Notaris meninggal dunia. Dalam praktiknya ditemukan Notaris yang telah berakhir masa jabatannya dan akta yang pernah dibuat oleh Notaris tersebut mengalami kesalahan ketik sehingga harus diajukan perbaikan ke Pengadilan oleh Notaris yang bersangkutan.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan bersumber pada data sekunder yaitu studi kepustakaan. Metode Analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab notaris setelah berakhir masa jabatannya terhadap kesalahan ketik pembuatan akta otentik, untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dan yang melakukan perubahan terhadap kesalahan ketik akta otentik yang notarisnya sudah pensiun.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan Pertanggungjawaban Notaris yang telah berakhir masa jabatanya tetap bertanggung jawab terhadap kesalahan ketik walaupun Notaris tersebut telah berakhir masa jabatannya, upaya yang dilakukan yaitu klien dapat meminta kepada Notaris yang telah berakhir masa jabatannya untuk mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan Negeri untuk memberikan izin pada pemegang Protokol Notaris memperbaiki akta. Apabila sudah diperbaiki, maka akta tersebut dapat diperbaiki dengan membuat Akta Berita Acara Pembetulan dan salinannya wajib disampaikan kepada para pihak.&#13;
Disarankan kepada Pemerintah dan Ikatan Notaris Indonesia untuk mengatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris terkait batasan tanggung jawab hukum terhadap notaris yang sudah werda atau pensiun dikarenakan tidak adanya aturan yang mengatur terkait hal tersebut dan kepada Pemerintah dan Ikatan Notaris Indonesia untuk membuat aturan baru terkait perlindungan hukum terhadap notaris yang sudah werda atau pensiun.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Notaris, Tanggung Jawab, Akta.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>NOTARIES (LEGALLY TRAINED NOTARIES)</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DEEDS</topic>
 </subject>
 <classification>346.002 3</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111755</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-22 14:31:17</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-09-01 10:17:32</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>