<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111686">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA KARANTINA TUMBUHAN TANPA SERTIFIKAT KESEHATAN DAN TIDAK MELALUI TEMPAT PEMASUKAN YANG DITENTUKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD NOFAL</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S1)</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjelaskan bahwa setiap orang yang: memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal; memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian, dipidana dengan penjara penjara paling lama 10 ( sepuluh tahun ) dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Meskipun undang-undang telah mengatur beberapa persyaratan serta sanksi terhadap proses karantina tumbuhan, namun tindak pidana karantina tumbuhan masih terjadi di wilayah Sigli.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang relatif lebih ringan, serta upaya dan hambatan penanggulangan terhadap tindak pidana larangan tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dan tidak melalui tempat penetapan yang ditentukan.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data primer diperoleh dengan penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden dan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dengan penelitian kepustakaan yaitu menggunakan buku, jurnal dan lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana karantina tumbuhan disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor banyaknya dokumen yang perlu dipersiapkan, faktor adanya kebutuhan masyarakat, dan faktor kesempatan. Pertimbangan hakim terhadap alasan yang meringankan yaitu tuduhan mengakui dan menyesal atas perbuatannya, belum pernah dipidana, dan hukuman merupakan tulang punggung keluarga. Alasan yang memberatkan yaitu kerugian negara dari menghindari bea cukai dan dapat menyebabkan rusaknya tumbuhan di dalam negeri, namun karena belum pasti terjadinya kerusakan tersebut menjadikan salah satu alasan bagi hakim untuk meringankan beban. Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana denda macam ini yaitu kekurangan sarana dan prasarana, kekurangan sumber daya manusia, dan kekurangan alokasi dana. Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana karantina tumbuhan yaitu terdiri dari upaya preventif dan upaya represif.&#13;
Disarankan kepada masyarakat agar dapat menghindari tindak pidana karantina tumbuhan dengan melihat faktor-faktor penyebab terjadinya, kepada Hakim agar menjatuhkan hukuman yang lebih berat supaya  memberikan efek jera dan kepada Pemerintah Pusat agar melakukan penambahan sarana dan prasarana, SDM, serta alokasi dana yang terperinci terhadap Balai Karantina Pertanian Banda Aceh dalam menanggulangi tindak pidana karantina tumbuhan</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111686</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-21 21:57:15</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-23 15:49:20</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>