<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111629">
 <titleInfo>
  <title>PENUNTUTAN DAN PEMBUKTIAN TERHADAP AGEN ASURANSI DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nabila Umaira</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penuntutan dan pembuktian tindak pidana dalam Pasal 143 Ayat (1) Jo Pasal 183 KUHAP disebutkan bahwa “Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.” Dan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Walaupun KUHAP sudah mengatur hal ini tetapi tetap terjadi kesilapan dari Penuntut Umum dan Hakim, seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili tindak pidana pemalsuan surat oleh agen asuransi pada tahun 2019 dan 2021.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan proses penyusunan surat dakwaan terhadap agen asuransi dalam tindak pidana pemalsuan surat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan proses pembuktian pidana terhadap agen asuransi dalam tindak pidana pemalsuan surat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe.&#13;
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku, teks, jurnal ilmu hukum pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.&#13;
Hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam penuntutan tidak tepat Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal dalam tindak pidana pemalsuan dan pada kasus lainnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan dengan bentuk dakwaan alternatif yang menyebabkan pengesampingan undang-undang yang lebih spesifik. Sehingga penuntutan menjadi tidak tepat terhadap menjera agen asuransi dalam tindak pidana pemalsuan. Dalam proses pembuktian perkara Hakim memutuskan bahwa telah terbukti terjadi tindak pidana pemalsuan oleh agen asuransi.&#13;
Disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum lebih teliti dalam menentukan surat dakwaan yang tepat dan saat proses penuntutan harus dipastikan Jaksa Penuntut Umum keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga mencegah kesilapan pembuatan surat dakwaan. Kepada Hakim disarankan lebih hati-hati dalam mempertimbangkan hasil pembuktian sebelum menjatuhkan putusan.&#13;
 &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111629</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-21 13:27:54</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-26 10:30:05</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>