Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH DALAM PEMBERIAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH)
Pengarang
M.FITRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mirja Fauzul Hamdi - 198802012015041004 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010370
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
M. Fitra,
2023
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh selanjutnya disebut UUPA pada Pasal 156 Ayat 1 memberikan Kewenangan kepada Gubernur Aceh untuk meluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT. Kamirzu melalui surat Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017. Namun, IPPKH tersebut dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung selanjutnya disebut MA dengan Nomor Nomor.7/G/LH/2019/PTUN.BNA di mana Walhi Aceh sebagai penggugat menyatakan bahwa Gubernur Aceh melampaui kewenangannya dalam hal penerbitan IPPKH kepada PT. Kamirzu karena yang memiliki kewenangan dalam penerbitan IPPKH ialah Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan pengelolaan Hutan Aceh yang di batalkan oleh Putusan MA, dan untuk mengetahui solusi hukum dalam Putusan MA Nomor 7/G/LH/2019/PTUN.BNA terhadap kewenangan pengelolaan hutan oleh Pemerintah Aceh.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini penelitian dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan terkait, pendekatan kasus dan wawancara pada ahli tata negara atau akademisi.
Hasil Penelitian ini menunjukkan Putusan dengan Nomor 7/G/LH/2019/PTUN.BNA membatalkan penerbitan izin Gubernur Aceh dengan Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian IPPKH dengan menyatakan bahwa Gubernur Aceh melampaui akan kewenangannya karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh. seyogyanya hakim melihat Pemerintah Aceh memiliki Kewenangan atribusi dalam mengelola hutan yang berada di Provinsi Aceh yang bersumber dari Pasal 156 UUPA yang mana pasal tersebut merupakan acuan aturan dalam menjalankan pengelolaan hutan di Provinsi Aceh. Langkah Singkronisasi Vertikal haruslah dilakukan dengan pengajuan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh yang dilakukan melalui MA.
Disarankan Pemerintah Pusat harus membuat aturan yang tidak bertentangan dengan aturan yang diatasnya, sehingga aturan tersebut tidak terjadi tumpah tindih pada nantinya dan Pemerintah Aceh diharapkan melakukan pengajuan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh melalui MA agar kedepan permasalahan ini tidak terluang kembali.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS KEMENANGAN WALHI DALAM GUGATAN TERHADAP PEMBANGUNAN PLTA TAMPUR-I (Shari Riza Lianda, 2025)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR: 7/G/LH/PTUN.BNA TENTANG PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR ACEH NOMOR 522.51/ DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 TENTANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN ATAS NAMA PT KAMIRZU (MUHAJIR, 2020)
PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN INDUSTRI DI KABUPATEN ACEH UTARA (AZRINA, 2016)
ANTROPOSENTRISME PEMERINTAH ACEH TERHADAP SATWA LIAR (STUDI KASUS PEMBANGUNAN PLTA TAMPUR TERHADAP KEBERLANGSUNGAN HIDUP GAJAH) (ADE MARDIYA QAHAR, 2021)
KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH DALAM PENANGANAN KASUS PERAMBAHAN HUTAN KONSERVASI SECARA ILEGAL MENURUT QANUN ACEH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG KEHUTANAN ACEH (CUT FITRI MULIA, 2025)