KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH DALAM PEMBERIAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH DALAM PEMBERIAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH)


Pengarang

M.FITRA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mirja Fauzul Hamdi - 198802012015041004 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010370

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
M. Fitra,
2023

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh selanjutnya disebut UUPA pada Pasal 156 Ayat 1 memberikan Kewenangan kepada Gubernur Aceh untuk meluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT. Kamirzu melalui surat Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017. Namun, IPPKH tersebut dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung selanjutnya disebut MA dengan Nomor Nomor.7/G/LH/2019/PTUN.BNA di mana Walhi Aceh sebagai penggugat menyatakan bahwa Gubernur Aceh melampaui kewenangannya dalam hal penerbitan IPPKH kepada PT. Kamirzu karena yang memiliki kewenangan dalam penerbitan IPPKH ialah Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan pengelolaan Hutan Aceh yang di batalkan oleh Putusan MA, dan untuk mengetahui solusi hukum dalam Putusan MA Nomor 7/G/LH/2019/PTUN.BNA terhadap kewenangan pengelolaan hutan oleh Pemerintah Aceh.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini penelitian dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan terkait, pendekatan kasus dan wawancara pada ahli tata negara atau akademisi.
Hasil Penelitian ini menunjukkan Putusan dengan Nomor 7/G/LH/2019/PTUN.BNA membatalkan penerbitan izin Gubernur Aceh dengan Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian IPPKH dengan menyatakan bahwa Gubernur Aceh melampaui akan kewenangannya karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh. seyogyanya hakim melihat Pemerintah Aceh memiliki Kewenangan atribusi dalam mengelola hutan yang berada di Provinsi Aceh yang bersumber dari Pasal 156 UUPA yang mana pasal tersebut merupakan acuan aturan dalam menjalankan pengelolaan hutan di Provinsi Aceh. Langkah Singkronisasi Vertikal haruslah dilakukan dengan pengajuan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh yang dilakukan melalui MA.
Disarankan Pemerintah Pusat harus membuat aturan yang tidak bertentangan dengan aturan yang diatasnya, sehingga aturan tersebut tidak terjadi tumpah tindih pada nantinya dan Pemerintah Aceh diharapkan melakukan pengajuan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh melalui MA agar kedepan permasalahan ini tidak terluang kembali.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK