<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111577">
 <titleInfo>
  <title>PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Cut Julia Nur Putri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyelesaian perkara pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas, hambatan-hambatan dalam proses penyelesaian perkara pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dan akibat hukum suami istri yang dibatalkan perkawinannya di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris , data diperoleh melalui wawancara dan penelusuran kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alur penyelesaian perkara pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas di Mahkamah Syar’iyah dan menerapkan sesuai dengan Pasal 38 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang perkawinan. Hambatan yang di hadapi adalah pihak berperkara tidak hadir dalam persidangan, pihak berperkara mengulur bukti, dan ketidakpatuhan pihak berperkara terhadap prosedur. Akibat hukum pembatalan perkawinan adalah putusnya perkawinan, suami dan istri tidak saling mewarisi lagi, tidak memutus hubungan hukum orangtua dengan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.  Disarankan kepada seluruh pihak yang berhubungan dengan perkawinan agar perkawinan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga tidak terjadi pembatalan perkawinan seperti pada kasus yang tertera, disarankan pihak berperkara agar mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam persidangan dan mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan prosedur,    disarankan kepada calon mempelai dapat mengenal lebih jauh mengenai calon pasangannya dan mencari tahu adakah penghalang dalam perkawinan itu.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111577</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-20 21:59:40</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-21 10:41:32</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>