<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111571">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TIMBANGAN PLASTIK DI TEMPAT USAHA (SUATU PENELITIAN DI PASAR INPRES KABUPATEN SIMEULUE)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ADLULLA KAMAL</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
Adlulla Kamal,&#13;
2023	&#13;
&#13;
TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TIMBANGAN PLASTIK DI TEMPAT USAHA (Suatu Penelitian di Pasar Inpres Kabupaten Simeulue)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(vi,61),pp.,tabl.,bibl.&#13;
&#13;
(Dr. Ida Keumala Jempa, S.H., M.H.)&#13;
&#13;
Pasal 25 sub g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai: “alat-alat ukur, takar, timbang dan atau perlengkapannya untuk keperluan lain daripada yang dimaksud dalam atau berdasarkan Undang-undang ini; di tempat usaha; di tempat untuk menentukan ukuran atau timbangan untuk kepentingan umum.” Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang mengatakan bahwa, Barangsiapa melakukan perbuatan tersebut dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Meskipun telah diatur larangan penggunaan timbangan plastik di tempat usaha, namun tindak pidana tersebut masih tejadi di Pasar Inpres Kabupaten Simeulue. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab, penegakan hukum, dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penggunaan timbangan plastik di tempat usaha. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data sekunder diperoleh dengan penelitian kepustakaan yaitu menggunakan bahan-bahan hukum, dan data primer diperoleh dengan penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden dan informan yang berkaitan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan timbangan plastik di tempat usaha disebabkan oleh faktor ekonomi yaitu untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan harga timbangan plastik yang jauh lebih murah, faktor lingkungan, faktor kurangnya pengawasan pemerintah, serta faktor kurangnya pengetahuan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan timbangan plastik di tempat usaha belum berjalan secara efektif dalam melakukan proses penindakan terhadap kasus tindak pidana penggunaan timbangan plastik di tempat usaha pada Pasar Inpres Kabupaten Simeulue, hal ini terjadi karena penyidik pegawai negeri sipil bagian timbangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Simeulue tidak ada sehingga kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti. Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penggunaan timbangan plastik di tempat usaha yaitu terdiri dari upaya preventif berupa himbauan serta sosialisasi dan upaya represif berupa teguran ataupun diproses melalui hukum melalui Undang-undang yang berlaku. Disarankan kepada pihak Pemerintah Daerah khususnya Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Simeulue agar pro-aktif melakukan kegiatan patroli dan razia, dan juga pro-aktif memberikan edukasi yang lebih kreatif tentang bahaya memiliki dan/atau menggunakan timbangan plastik di tempat usaha, serta menambah sumber daya manusia terutama penyidik pegawai negeri sipil terkait penggunaan timbangan plastik di tempat usaha.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111571</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-20 18:53:27</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-23 10:22:53</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>