<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111514">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI BERDASARKAN PASAL 32 UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Noviyanti Wahyuni Atmagara</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Seseorang  Notaris  dalam  menjalankan  tugas  jabatan  berhak  mengambil  cuti  dan  menunjuk Notaris  Pengganti.  Notaris  Pengganti  adalah  seseorang  yang  untuk  sementara  diangkat  sebagai Notaris  untuk  menggantikan  Notaris  yang  sedang  cuti,  sakit,  atau  untuk  sementara  berhalangan menjalankan  jabatannya  sebagai  Notaris.  Tugas  dan  wewenang  Notaris  Pengganti  sama  dengan Notaris,  yaitu  menyimpan  dan  memelihara  Protokol  Notaris.  Penyerahan  Protokol  tersebut  harus sesuai  dengan  Pasal  32  UUJN.  Berdasarkan  penjelasan  Pasal  62  UUJN  salah  satu  bentuk  Protokol Notaris  adalah  minuta  akta.  Minuta  akta  adalah  akta  asli  yang  disimpan  dalam  protokol  notaris. Namun  pada  prakteknya  masih ada  Notaris  Pengganti  yang  melakukan  kesalahan  dalam  pembuatan aktanya sehingga berdampak terhadap protokol notaris yang di peliharanya.  &#13;
Tujuan  dari  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui  dan  menganalisis  pertanggungjawaban Notaris  Pengganti  dalam  memegang  Protokol  Notaris  yang  digantikan,  untuk  mengetahui implementasi  pasal  32  UUJN  tentang  serah  terima  Protokol  Notaris  kepada  Notaris  Pengganti khususnya di Kota Banda Aceh, dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelanggaran Pasal 32 UUJN. &#13;
Metode  penelitian  yang  digunakan  adalah  penelitian  hukum  normatif  yang  menggunakan  data sekunder  atau  dengan  cara  meneliti  bahan  pustaka.  Metode  pendekatan  yang  digunakan  adalah pendekatan  Undang-undang  (Statute  Approach)  dan  pendekatan  analitis  (Analitycal  Approach). Sumber  bahan  hukum  dalam  penelitian  adalah  bahan  hukum  primer,  bahan  hukum  sekunder,  dan bahan hukum tersier yang berkenaan dengan Tanggung Jawab Notaris Pengganti Berdasarkan Pasal 32 UUJN.  &#13;
Hasil  Penelitian  ditemukan  bahwa  Tanggung  Jawab  Notaris  Pengganti  lahir  karena  adanya kewenangan  delegasi,  kewenangan  tersebut  secara  sah  dan  terikat  mulai  berlaku  sejak  Notaris Pengganti  mengucapkan  sumpah  jabatan.  Batas  pertanggung  jawaban  Notaris  Pengganti  dapat diminta  sepanjang  masih  berwenang  dalam  melaksanakan  tugas  dan  jabatannya  atau  kesalahan- kesalahan  yang  dilakukan  dalam  menjalankan  tugas  jabatannya,  atau  sanksi-sanksi  yang  dapat dikenakan  terhadap  Notaris  dapat dijatuhkan sepanjang Notaris Pengganti  masih  berwenang  untuk melaksanakan  tugas  jabatannya.  Notaris  Pengganti  bertanggung  jawab  atas  setiap  protokol  notaris yang dibuatnya apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan meskipun Notaris Pengganti tersebut sudah tidak menjabat lagi sebagai Notaris Pengganti. &#13;
Disarankan  agar  Notaris  Pengganti  di  Aceh  khususnya  di  kota  Banda  Aceh  dapat  terus  melaksanakan  implemantasi  Pasal  32  UUJN  sebagaimana  mestinya  sehingga  sesuai  dengan  aturan hukum yang berlaku dan agar Majelis Pengawas dapat terus melaksanakan tugas dan fungsi sebagai mana  mestinya  dan  dapat  terus  melakukan  sosialisasi  kepada  para  Notaris  dan  Notaris  Pengganti yang  berkaitan  dengan  mekanisme  serah  terima  Protokol  Notaris  dan  disarankan  agar  semua protokol  notaris  agar  dapat  dijaga  dan  dipelihara  sebagaimana mestinya  sesuai  dengan  yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku khususnya sesuai dengan UUJN. &#13;
Kata Kunci : Notaris Pengganti, Tanggungjawab Notaris Pengganti, Protokol Notaris.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>NOTARIES (LEGALLY TRAINED NOTARIES)</topic>
 </subject>
 <classification>346.002 3</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111514</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-20 11:42:54</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-23 10:21:09</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>