<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="111462">
 <titleInfo>
  <title>INKONSISTENSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN ASAL USUL PERKAWINAN DI PROVINSI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Ahmad Buchori</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2023</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>INKONSISTENSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN ASAL USUL PERKAWINN DI PROVINSI ACEH&#13;
Ahmad Buchori*&#13;
Mohd. Din**&#13;
Sulaiman***&#13;
&#13;
&#13;
Abstrak&#13;
&#13;
Kejahatan  asal  usul  perkawinan  merupakan  salah  satu  perbuatan  pidana yang dilarang dalam Pasal 279 KUHP yang dikategorikan sebagai kejahatan asal- usul perkawinan. Maraknya perkawinan yang dilakukan hanya berdasarkan legalitas dari pemuka agama yang menyebabkan terjadinya keresahan dalam masyarakat Aceh. Terdapat sekitar 40 kasus kejahatan asal usul perkawinan yang terjadi pada 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Kejahatan asal usul perkawinan dapat   menimbulkan   kerusakan   dalam   hubungan   rumah   tangga,   sehingga penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut harus sangat ditekankan. Pada nyatanya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan asal usul perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 279 KUHP masih mengalami inkonsistensi, mengingat kejahatan terhadap asal usul perkawinan mengalami perbedaan dalam interpretasi dari penegak hukum. Perbedaan putusan juga terjadi di Pengadilan Negeri antar Kabupaten/Kota terhadap tindak pidana asal usul perkawinan, sehingga menimbulkan  ketidakpastian  hukum  dan  kurangnya  rasa  perlindungan  hukum yang diberikan kepada masyarakat.&#13;
Tujuan penelitian ini untuk melihat proses penegakan hukum terhadap kejahatan  asal usul  perkawinan  di Aceh  dan  mengetahui  penyebab  terjadinya inkonsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana perkawinan halangan di Provinsi Aceh, serta menjelaskan kebijakan hukum dalam menanggulangi terjadinya inkonsistensi penegakan hukum terhadap kejahatan asal usul perkawinan.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan ini lebih mengkaji hukum sebagai norma yang diterapkan dalam masyarakat. Data yang diperoleh dalam penelitian ini melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan mengkaji dan mengolah secara sistematis bahan-bahan kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian dan melihat sinkronisasi dengan penelitian tersebut.&#13;
Secara matematis proses penegakan hukum terhadap kejahatan asal usul perkawinan mengalami peningkatan di beberapa kabupaten/kota dari tahun ke tahun. Dari 5 kabupaten/kota yang diperoleh data, kabupaten pidie menjadi salah satu kabupaten yang terbanyak melakukan kejahatan asal usul perkawinan. Proses penegakan hukum dilakukan oleh kepolisian berdasarkan laporan dari pihak korban, padahal kejahatan asal usul perkawinan bukanlah merupakan delik aduan. Maraknya  terjadi  kejahatan  asal  usul  perkawinan  disebabkan  oleh  mudahnya&#13;
&#13;
*Mahasiswa&#13;
**Ketua Komisi Pembimbing&#13;
***Anggota Komisi Pembimbing &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
legalitas yang diperoleh, mengingat dengan persetujuan pimpinan pondok pesantren maka perkawinan halangan tersebut dapat dilaksanakan.. Adapun problem yang ditemukan, yaitu perbedaan budaya masyarakat yang mengedepankan aspek agama dalam berkehidupan, menjadikan praktek poligami atau perkawinan siri sebagai bagian dari kebolehan. Terjadinya inkonsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana asal usul perkawinan di Pengadilan Negeri antar Kabupaten/Kota dipengaruhi pandangan dari para hakim terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang perkawinan yang menentukan syarat perkawinan. Pasal 2 ayat (1) menentukan sahnya perkawinan berdasarkan   ajaran   agama   masing-masing,   sedangkan   Pasal   2   ayat   (2) memberikan syarat perkawinan harus dicatatkan. Perbedaan bukan hanya terletak dari penafsiran Undang-undang, namun juga perbedaan unsur tindak pidana perkawinan halangan yang disebutkan dalam Pasal 279 KUHP dikarenakan Indonesia tidak menganut sistem yurisprudensi, sehingga putusan hakim yang terdahulu tidak mengikat, dengan demikian setiap hakim dapat menafsirkan secara berbeda-beda pasal tersebut. Terkait kebijakan yang akan datang, diperlukan adanya regulasi khusus yang mengatur penegakan hukum terhadap asal usul perkawinan, misalnya syarat perkawinan yang akan dilakukan, serta penyamaan persepsi  terhadap  para  hakim  dalam  menilai  kejahatan  asal  usul  perkawinan dengan diterbitkan SKB (surat keputusan bersama) yang disetujui oleh para penegak hukum guna menyamakan persepsi antara lembaga penegak hukum.&#13;
Berkenaan dengan ini, sebaiknya aparat penegak hukum dapat menindak bukan saja pelaku kejahatan asal usul perkawinan, melainkan pihak yang memberikan izin terjadinya perkawinan halangan tersebut. Pemangku kebijakan juga dapat menambahkan rumusan pasal terkait dengan syarat yang mengenai pelanggaran   asal   usul   perkawinan   dalam   Pasal   279   KUHP,   sebagaimana disebutkan dalam Pasal 404 KUHP terbaru, apabila tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan cara melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, maka dapat dipidana.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Kejahatan; Asal usul Perkawinan; Inkonsistensi; Penegakan Hukum &#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>111462</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-06-19 15:37:33</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-06-20 09:47:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>